WWW.ARUSKAHAYAN.COM
Kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan berpotensi membawa dampak terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah. Pengurangan aktivitas produksi perusahaan tambang dikhawatirkan berujung pada efisiensi tenaga kerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persoalan tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, belum lama ini. 12 /8/2026
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi ketenagakerjaan sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja di tengah penyesuaian operasional perusahaan pertambangan akibat kebijakan pemerintah pusat.
Junaidi menilai, pembatasan RKAB yang berdampak pada penurunan aktivitas produksi dapat mendorong perusahaan melakukan penghematan biaya operasional. Namun, langkah efisiensi tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama Disnakertrans harus memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” tegas Junaidi.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan RKAB merupakan bagian dari regulasi nasional yang harus dihormati. Meski demikian, penerapannya di daerah perlu memperhitungkan konsekuensi sosial dan ekonomi, terutama bagi pekerja yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan.
“Pembatasan RKAB memang kebijakan efisiensi dan regulasi nasional, tetapi hak-hak dasar karyawan seperti gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang harus tetap dijamin dan dibayarkan secara adil,” ujarnya.
Selain perlindungan hak normatif, Junaidi juga meminta perusahaan membangun komunikasi terbuka dengan pemerintah daerah dan pekerja sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengurangan tenaga kerja.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar, tanpa menimbulkan konflik antara perusahaan dan karyawan.
DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kondisi pekerja di wilayah yang terdampak kebijakan pembatasan RKAB. Ia berharap penataan sektor pertambangan dan langkah efisiensi perusahaan tidak mengabaikan perlindungan tenaga kerja. (4n5)
