WWW.ARUSKAHAYAN.COM, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga perwira kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas kasus dugaan tindakan penyadapan ilegal (illegal interception/access) serta upaya penghapusan data dan penghilangan barang bukti elektronik (destruction of evidence).
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri usai dilakukannya serangkaian pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri dan tim penyidik. Saat ini, para tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kronologi Kejadian
Pengawasan Internal & Temuan Awal
Kasus ini berawal dari penemuan indikasi akses ilegal (illegal access) dan kegiatan penyadapan tanpa prosedur resmi hukum terhadap saluran komunikasi sejumlah tokoh penting.
Penyelidikan oleh Propam Mabes Polri
Menindaklanjuti temuan tersebut, Divisi Propam Mabes Polri mengamankan perwira terduga untuk menjalani pemeriksaan penegakan disiplin dan kode etik. Berdasarkan hasil investigasi ilmiah (scientific crime investigation), ditemukan bukti kuat bahwa tindakan penyadapan tersebut tidak didasari oleh koridor hukum maupun tugas kedinasan yang sah.
Upaya Penghilangan Barang Bukti
Saat proses penanganan dan pengusutan internal berlangsung, terdeteksi adanya upaya terencana dari para terduga untuk menghapus log data, dokumen elektronik, serta menghilangkan barang bukti perangkat yang digunakan dalam aksi penyadapan ilegal tersebut.
Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti-bukti digital forensic dan menginterogasi para saksi, penyidik Bareskrim Polri bersama Propam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan LSP, ASN, serta EH sebagai tersangka. Ketiganya langsung diproses pidana sekaligus menjalani skema penahanan resmi.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam penanganan kasus ini, terdapat beberapa pihak utama yang tercatat terlibat, di antaranya:
Tersangka Utama:
LSP (Perwira Tinggi Polri) — Ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan langsung dalam instruksi/pelaksanaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin.
ASN (Irjen Pol) — Ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam operasional serta rekayasa/penghilangan bukti data elektronik.
EH (Irjen Pol) — Ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam tindak pidana penyadapan dan sabotase data elektronik.
Saksi & Pihak Terkait Lainnya:
SU — Diperiksa oleh penyidik sebagai saksi guna mendalami alur dan keterlibatan pihak lain.
Tim Penindak & Penyidik:
Divisi Propam Mabes Polri — Tim penindak etik dan pengamanan internal institusi.
Bareskrim Polri (Komjen Pol Asep Safrudin) — Pihak penanggung jawab penyidikan tindak pidana umum/cyber.
Divisi Humas Polri (Irjen Pol Johnny Eddizon Isir) — Menyampaikan keterangan resmi komitmen penegakan hukum dan tindakan tegas tanpa pandang bulu di internal kepolisian.
Pasal dan Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyadapan ilegal (illegal interception) dan penghapusan/pengrusakan data elektronik, serta pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan penghilangan barang bukti. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
