WWW.ARUSKAHAYAN.COM, KAPUAS,- Permasalahan antara TP dan PT Asmin Bara Bronang diketahui telah terlebih dahulu difasilitasi melalui proses mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026, yang diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si.Informasi ini diperoleh awak media setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Rabu (12/3/2026).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa mediasi pertemuan diadakan sebagai upaya mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh TP
Namun dalam pembahasan diketahui bahwa TP sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang dan empat pihak lainnya sebagai tergugat, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang. Nilai gugatan yang ditawarkan sebesar Rp115 miliar.
Gugatan perdata tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar keputusan yang menyatakan bahwa gugatan TPtidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kapuas tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang dikemukakan TPtelah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan, apabila masih mendapat persetujuan dari pihak penggugat TP penyelesaian selanjutnya dapat menempuh jalan hukum yang berlaku.
Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan menjaga serta mematuhi ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Secara prosedural, permasalahan ini dinilai telah difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan.
Oleh karena itu, apabila TP masih memiliki keberatan terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme yang paling tepat untuk dicapai.
“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh jalur hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian ditegaskan dalam dokumen mediasi tersebut.
Media ini membuka ruang seluas luasnya bagi siapa saja yang ingin melakukan klarifikasi terkait berita ini. (TIM)
