WWW.ARUS KAHAYAN. COM
Pemerintah Provinsi menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025. Penjabat Sekretaris (Pj) Linae Victoria Aden kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Pj Sekda mengatakan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 adalah tahapan lanjutan setelah pemeriksaanoleh BPK RI Perwakilan. “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada sidang Paripurna Dewan tanggal 17 Juni 2026,” katanya di Rapat Paripurna di DPRD pada Kamis (25/6/2026).
Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut, sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2025.
Ini membuktikan, kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.

“Keberhasilan dan kinerja baik tersebut tentu saja dapat dicapai berkat dukungan dan kerja sama kuat DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” tegas Pj Sekda. Lebih lanjut dia menginformasikan, naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Semua naskah lampiran tersebut adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Tim)
