KALTENG PALANGKA RAYA

Penyidik dan Auditor Mulai Sisir Keterangan Pegawai

WWW.ARUS KAHAYAN. COM

Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terjun langsung mendampingi auditor ke kantor KPU Kotim untuk melakukan pendalaman intensif , Senin 11/5/2026

​​Langkah ini diambil guna melakukan klarifikasi serta pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kotim. Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH. MH, menegaskan bahwa proses ini krusial untuk menyelaraskan temuan di lapangan dengan data audit.

​”Klarifikasi ini sangat penting bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada. Tujuannya agar perkara ini segera terang dan kami bisa secepatnya menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Dodik melalui rilis resminya.

​Kasus ini mencuat dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana untuk pesta demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berikut adalah poin utama perkara tersebut:

​Nilai Hibah KPU Kotim menerima dana sebesar Rp40.000.000.000 (Empat Puluh Miliar Rupiah) dari Pemkab Kotim.
​Dasar Hukum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023.

​Tujuan dana penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 (Tahun Anggaran 2023-2024).

​Temuan awal berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), diduga kuat terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​Langkah selanjutnya, ​saat ini Kejati Kalteng terus bersinergi dengan tim auditor untuk merampungkan penghitungan nilai kerugian negara.
Koordinasi ini menjadi kunci sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah ini. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *