KALTENG KOTAWARINGIN TIMUR

​Soroti Konflik Agraria dan Dugaan Korupsi Pemilu, KPPM Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kotawaringin Timur

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, KOTAWARINGIN TIMUR – Gelombang keresahan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belakangan ini kian menguat. Berbagai persoalan krusial, mulai dari konflik agraria yang berlarut-larut hingga mencuatnya dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilu, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat luas.

​Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM), Muhammad Ridho, angkat bicara. Ia menilai rentetan kasus ini menjadi cerminan dari masih lemahnya kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat kecil.

​”Kami melihat ada keresahan nyata yang tumbuh di tengah masyarakat. Banyak warga mulai mempertanyakan, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat atau justru tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, khususnya kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kepentingan tertentu,” tegas Muhammad Ridho.

​Mengenai sengketa lahan yang tak kunjung usai, Ridho mengingatkan bahwa ini bukan sekadar masalah administrasi atau legalitas di atas kertas. Kasus agraria ini menyangkut hajat hidup dan masa depan keluarga yang menggantungkan nasib dari tanah yang mereka perjuangkan.

​Menurutnya, jika negara tidak segera hadir dengan solusi yang transparan dan berkeadilan, konflik ini berpotensi memicu ketegangan sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa suara mereka diabaikan dan hak-hak mereka tidak dilindungi,” lanjutnya.

Sentil Kasus Korupsi Dana Hibah

Tak hanya masalah lahan, KPPM juga menyoroti proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pemilu yang kini sedang berjalan. Ridho menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa penegak hukum di Kotim bekerja tanpa tebang pilih.

​”Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi. Jangan beri ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati amanah rakyat. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab!” cetusnya.

​Ia mengingatkan, ancaman terbesar dari pembiaran kasus-kasus ini adalah runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan institusi hukum. Jika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah apatisme dan kekecewaan masyarakat.

5 Tuntutan Sikap KPPM untuk Kotim:

Sebagai representasi suara pemuda dan masyarakat sipil, KPPM secara tegas menyatakan sikap:

  1. Tuntaskan Konflik Agraria: Mendesak seluruh pihak terkait menyelesaikan sengketa lahan secara terbuka, adil, dan pro-rakyat.
  2. Pemkab Harus Aktif: Mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim menjadi mediator dan fasilitator konflik yang objektif.
  3. Usut Tuntas Korupsi: Mendukung aparat hukum bekerja profesional, transparan, dan bebas dari intervensi dalam kasus dana hibah.
  4. DPRD Jangan Memble: Mendesak DPRD Kotim memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap isu-isu krusial daerah.
  5. Masyarakat Harus Kritis: Mengajak seluruh elemen warga untuk tetap mengawal proses hukum dan berani menyuarakan kebenaran.

​Sebagai penutup, Ridho menegaskan bahwa KPPM akan terus mengawal isu-isu strategis ini demi masa depan Bumi Habaring Hurung yang lebih maju dan bersih.

​”Kritik yang kami layangkan bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memastikan keadilan tetap berdiri tegak di Kotim. Pemuda tidak boleh diam melihat ketidakadilan; kita harus menjadi bagian dari solusi dan pengawal kepentingan rakyat,” pungkasnya.

​Berikut adalah beberapa data dan rekam jejak mengenai sengketa pertanahan serta kasus korupsi yang pernah mengguncang Kabupaten Kotawaringin Timur:

​### 1. Skandal Korupsi Penerbitan Izin Tambang Terbesar (Kasus Supian Hadi)

Salah satu potret paling mencolok dalam sejarah korupsi di Kotim adalah kasus yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

  • Kerugian Negara Fantastis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan. Nilai potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,8 triliun dan USD 711.000, menjadikannya salah satu rekor kerugian negara terbesar yang pernah ditangani KPK.

  • Modus Operasi: Pemberian izin tambang bauksit tersebut dikeluarkan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan mengabaikan proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Akibatnya, aktivitas tambang ilegal merusak kelestarian lingkungan dan hutan di Kotim secara masif.

​### 2. Gurita Jaringan Mafia Tanah dan Sengketa Agraria

Sengketa lahan di Kotim merupakan konflik struktural menahun yang melibatkan benturan kepentingan antara masyarakat adat/lokal, korporasi perkebunan kelapa sawit besar, hingga dugaan keterlibatan oknum lembaga negara.

  • Keterlibatan Jaringan Sektor Hukum: Praktisi hukum setempat berulang kali menyoroti mengerikannya jaringan mafia tanah di Kotim. Dalam beberapa kasus sengketa kepemilikan, terdapat kejanggalan hukum di mana penggugat yang hanya bermodalkan fotocopy berkas sertifikat bisa memenangkan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah milik warga lokal melalui putusan pengadilan tingkat tinggi, mengangkangi fakta kepemilikan lapangan dan aturan dasar pembuktian hukum.

  • Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kelembagaan: Beberapa sengketa agraria mencuatkan keterlibatan oknum dinas agraria/BPN setempat dalam melakukan pengukuran ulang sepihak tanpa prosedur legal demi menerbitkan hak kelola baru di atas tanah waris masyarakat yang sedang berproses sengketa di Pengadilan Negeri.

​### 3. Korupsi Sektor Pendanaan Publik dan Institusi Daerah

Lemahnya pengawasan tata kelola keuangan daerah juga memicu penyimpangan anggaran yang menyentuh institusi non-pemerintah:

  • Kasus Hibah KONI Kotim: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penyaluran dana melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut ditemukan penuh penyimpangan yang merugikan kas daerah.

  • Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilu: Menjadi salah satu isu krusial yang terus bergulir, di mana Kejaksaan Tinggi Kalteng gencar melakukan pengusutan serta pemeriksaan intensif terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

​Kombinasi antara besarnya eksploitasi kekayaan alam (sawit dan tambang) dengan lemahnya kepastian perlindungan hak atas tanah rakyat kecil menjadikan Kotim sebagai salah satu wilayah dengan tensi konflik sengketa agraria tertinggi di Kalimantan Tengah.by. 545

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *