KALTENG PALANGKA RAYA

Pemprov Kalteng dan Pansus DPRD Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memacu penyelesaian payung hukum terkait investasi daerah. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng pada Senin (27/4/2026) ini dihadiri langsung oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, bersama jajaran Tim Pemerintah Provinsi.

Komitmen Kawal Investasi

Dalam arahannya, Darliansjah menekankan bahwa Raperda ini merupakan instrumen krusial bagi wajah investasi di Bumi Tambun Bungai. Menurutnya, Pemprov Kalteng berkomitmen penuh untuk memastikan regulasi ini dikawal secara ketat hingga tuntas.

“Pembahasan Raperda ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan persiapan terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik,” tegas Darliansjah.

Target Percepatan Penuntasan

Lebih lanjut, Darliansjah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan produk hukum yang solid dalam waktu singkat. Ia mendorong agar agenda pembahasan tidak hanya sekadar tepat waktu, namun jika memungkinkan bisa dilakukan akselerasi.

“Hal ini dilakukan agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” imbuhnya.

Apresiasi untuk Pansus DPRD

Menutup penyampaiannya, mantan Pj Bupati Barito Selatan ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kalteng. Ia menilai dukungan serta masukan kritis dari para legislator sangat berharga dalam menyempurnakan draf Raperda tersebut.

Diharapkan dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang baru, sistem pelayanan perizinan di Kalimantan Tengah akan semakin terintegrasi, transparan, dan mampu menarik minat investor lebih luas demi kesejahteraan masyarakat lokal.

penyempurnaan tersebut mencakup rekonstruksi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, yang memuat berbagai ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum menyelaraskan dengan peraturan di atasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” tutupnya.

Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw, beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *