KALTENG PALANGKA RAYA

Vonis Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Kotawaringin Barat Ditetapkan

WWW.ARUS KAHAYAN. COM

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (APBN TA 2016).

​Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H., berikut adalah rincian putusan sidang yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.

Terdakwa I, Muhamad Romy, S.T., S.E dengan vonis selama 3 tahun, denda Subsider 80 hari atau membayar sebesar Rp.200.000.000 juta.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp714.274.042 subsidair 1 (satu) tahun.

Terdakwa II, Denny Purnama, S.T., M.H.dengan vonis selama 2 tahun, 6 bulan dan denda Subsider 80 hari atau membayar sebesar Rp. 200.000.000.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp100.454.546 subsidair pidana penjara 1 (satu) tahun.

Terdakwa III. Ir. Heppy Kamis, M.Si dengan vonis 3 tahun Subsider 80 hari atau membayar
Rp.200.000.000 .

Terdakwa IV Rusliansyah, M.Si vonis 3 tahun Subsider 80 hari atau membayar Rp.200.000.000. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.100.000.000 subsidair 1 (satu) Tahun

Disebutkan, ​seluruh terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan (Rumah Tahanan Negara).
​Biaya Perkara masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

​Sikap Hukum atas putusan tersebut, baik pihak Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

​Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., mewakili Kajati Kalteng, memberikan imbauan pasca-persidangan.

​”Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan. Bagi para terdakwa yang merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.”pungkasnya. (4n5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *