KALTENG Uncategorized

Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, JAKARTA,- ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni BEI dan KSEI, resmi menuntaskan empat agenda besar dalam bingkai transparansi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal strategi yang disampaikan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, guna meningkatkan daya saing pasar domestik di kancah internasional. Kamis 2/4/2026.

​Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pencapaian tersebut dalam sosialisasi di Gedung BEI pada 2 April 2026. Agenda ini merupakan realisasi dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak awal Februari 2026 sebagai komitmen bersama otoritas dan regulator bursa.

​Empat agenda utama yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik dan implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Selain itu, dilakukan penguatan granularity data investor di KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen bagi perusahaan tercatat.

​Hasan menekankan bahwa kebijakan ini telah selaras dengan standar pengiklanan global dan bahkan lebih unggul dalam beberapa aspek, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan saham kecil. Keberhasilan ini diharapkan mampu mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas pembentukan harga (price Discovery) di pasar saham Indonesia.

​Sebagai bentuk formalisasi, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor IA yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026. Penyesuaian ini mencakup definisi baru saham free float dan kenaikan ambang batas kepemilikan publik. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan bursa utama Indonesia dengan praktik terbaik (best practice) internasional.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kebijakan free float ini tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5 persen sebagai standar pelaporan global. Dengan adanya aturan baru ini, daya tarik investasi bagi investor domestik maupun global diharapkan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah saham yang beredar di publik.

​Selain aspek kepemilikan, BEI juga memperketat kewajiban pelaporan keuangan dan pengembangan kapasitas jajaran direksi serta komisaris perusahaan tercatat. Berbagai upaya pendampingan seperti roadshow dan penyediaan hot desk dilakukan untuk memastikan seluruh emiten siap bertransformasi sesuai dengan standar tata kelola yang lebih tinggi.

​Mulai 1 April 2026, BEI juga memberlakukan ketentuan baru terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Tuliskan ini memuatkan rincian afiliasi pengontrol, kepemilikan saham manajemen, hingga pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

​Terkait transparansi konsentrasi saham, Indonesia mengadopsi praktik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa pengumuman ini bertujuan melindungi investor dengan memberikan informasi jika suatu saham diumumkan pada segelintir pihak saja.

​Selain reformasi transparansi, OJK terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk baru seperti ETF Emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Dari sisi permintaan, program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) juga terus dikembangkan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.

​Di sisi penegakan hukum, OJK bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga akhir Maret 2026. Penertiban ini mencakup kasus pelanggaran operasional hingga pengamanan pelaporan, yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan para pelaku pasar modal.

​Khusus untuk tindak pidana tindak pidana manipulasi pasar, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak selama kuartal pertama tahun 2026. Langkah penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas pasar dan terciptanya iklim investasi yang adil serta terpercaya bagi seluruh investor. (4n5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *