WWW.ARUS KAHAYAN. COM,PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD mulai menata masa depan sektor pertanian dengan menyiapkan payung hukum yang kuat bagi kelembagaan petani melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Langkah ini dinilai penting agar kelompok pertanian tidak hanya menjadi wadah berkumpulnya para petani, namun juga mampu berkembang menjadi organisasi yang mandiri, profesional, dan memiliki akses lebih luas terhadap berbagai program pembangunan pertanian.
Pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin Pkb, mewakili Bupati Heriyus M Yoseph dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan itu Rahmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, penguatan kelembagaan kelompok tani merupakan langkah strategi untuk mendorong peningkatan kapasitas petani sekaligus memperkuat sektor pertanian daerah.
“Kelompok tani memiliki peran penting sebagai wadah untuk meningkatkan kemampuan petani, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kelompok petani para petani dapat memperoleh berbagai dukungan seperti bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran hasil pertanian.

Namun demikian, Rahmanto mengakui bahwa pengelolaan kelompok tani di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan.
Selain itu, persoalan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pelatihan serta pendampingan kelompok tani juga menjadi tantangan yang perlu dibenahi bersama.
Melalui Raperda Inisiatif ini, pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat pelatihan kelompok tani, meningkatkan pemberdayaan petani, serta membuka akses lebih luas terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.
“Ke depan kita ingin kelompok tani tidak hanya aktif secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjadi motor penggerak peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani,” tambah Rahmanto.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut Raperda Inisiatif tersebut dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kemampuan keuangan daerah dalam implementasinya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rumiadi, Dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Dina Maulidah Pkb, dihadiri oleh SOPD dan Forkopimda Kabupaten Murung Raya diharapkan menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang mampu memperkuat posisi petani sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi daerah. (tim)4n5
