WWW.ARUS KAHAYAN.COM, PALANGKARAYA,- Langkah strategi yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu 25/2/2026.
Telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pendampingan Hukum Pengendalian Inflasi Daerah dan Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2026.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo JM, SH, MH, bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Norhani, S.Sos., M.AP.

Sinergi ini bertujuan untuk menyatukan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan fungsi dinas teknis dalam menghadapi tantangan ekonomi makro. Fokus utamanya adalah:
Stabilitas harga menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar.
Mitigasi risiko hukum, memberikan payung hukum bagi kebijakan pengendalian inflasi yang sering kali bersifat mendesak.
Pemberdayaan IKM memastikan pelaku industri kecil menengah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam upayanya.
Kadisperdagin Kalteng Norhani, S.Sos., M.AP mengatakan, “Kami menyambut baik kehadiran Jaksa Pengacara Negara. Harapannya, ini menjadi solusi atas berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam upaya menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan stok pangan di Kalimantan Tengah.” Pengungkapannya.

Ditambahkan, Nurcahyo JM, SH, MH (Kajati Kalteng).kerjasama ini dengan Dinas Perdagangan jangan ragu untuk meminta bantuan, pertimbangan, atau konsultasi hukum kepada kami. Mari bekerja dalam sinergi yang utuh agar pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM berjalan optimal.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi kedua instansi, antara lain:
Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, SH, MH,
Para Asisten dan Kabag TU Kejati Kalteng.
Para Koordinator dan Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pejabat struktural Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prrovinsi Kalteng. (4n5)
