WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tiga kejanggalan utama dalam proses pengadaan satu unit mobil dinas mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp3,2 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Temuan mendalam ini dipaparkan langsung oleh Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Monitoring Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pembelian kendaraan operasional Tahun Anggaran 2024 yang memanfaatkan sistem e-purchasing tersebut dinilai sarat dengan indikasi rekayasa dan pelanggaran tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
3 Temuan Kejanggalan Utama KPK
Berdasarkan hasil evaluasi digital dan audit lalu lintas data pada sistem pengadaan, KPK merinci tiga poin krusial yang menjadi sorotan:
1. Temuan Anomali Transaksi pada Sistem E-Audit
Sistem pengawasan digital (e-audit) KPK mendeteksi adanya ketidaksesuaian pola transaksi. Nilai pengadaan sebesar Rp3,2 miliar untuk satu unit kendaraan dinas dinilai tidak wajar serta tidak mencerminkan transparansi administratif yang akuntabel.
2. Transaksi Dilakukan Melalui Penyedia Non-Resmi
Pengadaan armada mewah tersebut diketahui tidak ditransaksikan melalui dealer resmi (authorized dealer) Toyota. Langkah ini dinilai menyalahi prinsip efisiensi serta memicu potensi perbedaan harga (mark-up) yang signifikan dibanding harga pasar resmi.
3. Kesamaan Alamat IP (IP Address) Antara Vendor dan PPK
Kejanggalan paling krusial ditemukan pada jejak digital transaksi. Sistem mencatat adanya kesamaan alamat IP (IP address) antara pihak penyedia (vendor) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setda Kotim. Hal ini mengindikasikan kuat adanya persekongkolan atau rekayasa proses e-purchasing dari satu lokasi atau perangkat yang sama.
”Ditemukan IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” tegas pihak KPK dalam paparan resminya.
Langkah Tindak Lanjut
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan bahwa temuan ini merupakan peringatan keras bagi Pemkab Kotim. KPK meminta agar indikasi penyimpangan tersebut segera dievaluasi dan diperbaiki secara total untuk mencegah timbulnya potensi kerugian keuangan negara serta proses hukum pidana lebih lanjut.
