ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA – Penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Tengah. Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya pengawasan yang konsisten dan keterlibatan aktif dari pihak keluarga.
Sugiyarto menilai, kelompok usia 13 hingga 16 tahun berada pada fase krusial pembentukan karakter dan belum memiliki kontrol diri yang matang di dunia maya.
> “Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujar Sugiyarto.
Ia menambahkan, celah pelanggaran aturan masih sangat terbuka jika pengawasan di rumah longgar. Anak-anak berpotensi menyiasati pembatasan dengan memanfaatkan akun media sosial milik orang tua atau menggunakan perangkat lain yang ada di sekitar rumah.
Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran vital orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.
“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” tegasnya.
**Dorong Edukasi dan Sinergi Daerah**
Selain peran keluarga, Sugiyarto mendorong Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten/kota, hingga dinas terkait untuk bergerak masif dalam memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat.
Edukasi ini dinilai penting agar para orang tua memiliki pemahaman yang sama mengenai bahaya ruang digital dan cara mendampingi anak secara bijak.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” pungkasnya.
