WWW.ARUSKAHAYAN.COM, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi membongkar skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020. Tidak main-main, tiga orang petinggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025), Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan maraton telah dilakukan sejak awal 2023.
Siapa Saja Tersangkanya?
Polri menetapkan tiga nama besar dari unsur birokrasi dan korporasi sebagai tersangka utama:
-
AS – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM periode 2017–2023.
-
HS – Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021.
-
L – Direktur Operasional PT Len Industri.
Modus “Main Mata” dan Spesifikasi Palsu
Proyek dengan nilai kontrak jumbo sebesar Rp108,9 miliar ini diduga sudah “dikondisikan” sejak tahap perencanaan. Brigjen Totok menjelaskan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri melalui berbagai cara ilegal.
“Ditemukan praktik post bidding, penggabungan paket pekerjaan, dan pengaturan spesifikasi teknis yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.
Tak hanya di atas kertas, fakta di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang amburadul. Beberapa lampu jalan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang tidak terpasang sama sekali. Selain itu, terdapat praktik subkontrak sepihak tanpa persetujuan resmi.
Data & Fakta Kasus PJUTS ESDM:
-
Total Kerugian Negara: Rp19.522.256.578,74 (Sekitar Rp19,5 Miliar).
-
Jumlah Saksi: 56 orang saksi dan 3 orang ahli telah diperiksa.
-
Aset yang Disita: Penyidik telah memblokir 31 aset tidak bergerak milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
-
Pasal Jeratan: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komitmen Kortastipidkor Polri
Polri menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Penggeledahan di sejumlah kantor terkait telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan para tersangka dalam menggerogoti uang rakyat lewat proyek energi terbarukan tersebut.
“Kami pastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Brigjen Totok. (4n5)
