Uncategorized

DPR RI Resmi Sahkan 67 RUU Prolegnas 2026, Bahas RUU Pemilu hingga Hak Cipta

ARUSKAHAYAN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyepakati berbagai RUU penting yang akan menjadi fokus pembahasan di tahun 2026, termasuk di antaranya RUU Pemilu, RUU Hak Cipta, dan RUU BUMN.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, dan mereka secara kompak menyatakan setuju.

Berikut adalah daftar lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:

RUU dari Komisi DPR:

  1. Komisi I: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
  2. Komisi II: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Komisi III: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia; RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana; dan RUU tentang Jabatan Hakim.
  4. Komisi IV: RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan.
  5. Komisi V: RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  6. Komisi VI: RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  7. Komisi VII: RUU tentang Kawasan Industri.
  8. Komisi VIII: RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  9. Komisi IX: RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  10. Komisi X: RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  11. Komisi XI: RUU tentang Keuangan Negara.
  12. Komisi XII: RUU tentang Energi Baru Terbarukan.
  13. Komisi XIII: RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

RUU dari Baleg DPR:

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • RUU tentang Komoditas Strategis
  • RUU tentang Pertekstilan
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  • RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  • RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  • RUU tentang Satu Data Indonesia
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • RUU tentang Transportasi Online
  • RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga
  • RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  • RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
  • RUU tentang Pelelangan Aset
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  • RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

RUU Inisiatif Anggota DPR dan DPD:

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)
  • RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (DPR/Baleg)
  • RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR: anggota/DPD)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR:anggota)
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR: anggota/DPD)
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR anggota/DPD)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR: anggota)
  • RUU tentang Komoditas Khas (DPR: anggota)
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR: anggota)
  • RUU tentang Bank Makanan (DPR: anggota)
  • RUU tentang Bahasa Daerah (DPD)

RUU dari Pemerintah:

  • RUU tentang Hukum Acara Perdata
  • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (luncuran Prioritas 2025)
  • RUU tentang Hukum Perdata Internasional (luncuran Prioritas 2025)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (luncuran- prioritas 2025)
  • RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (luncuran prioritas 2025)
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  • RUU tentang Badan Usaha
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Dengan disahkannya Prolegnas ini, DPR dan pemerintah akan segera memulai pembahasan intensif terhadap berbagai RUU tersebut untuk segera diundangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *