BARITO SELATAN KALTENG LEGESLATIF

KOMISI III DPRD KALTENG ; Jeritan Petugas Lapangan & Dilema Hukum: Mengapa Karhutla di Kalteng Masih Sulit DI REDAM?

Tantangan nyata penanganan karhutla di Barito Selatan terkuak: Mulai dari minimnya sarpras, medan ekstrim, hingga sulitnya menciduk pelaku pembakaran lahan. Komisi III DPRD Kalteng turun tangan.

WWW.ARUSKAHAYAN.COM. BUNTOK – Masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah seolah menjadi teka-teki tahunan yang tak kunjung usai. Guna mengurai benang kusut tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kalteng meluncur langsung ke Markas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Kamis (15/10/2026).

Kunjungan kerja ini bukan sekadar formalitas. Empat legislator Kalteng—Amonius Tuyum, Helmi, Habib Sayid A. Rasyid, dan Ferry Khaidir—hadir untuk menyerap jeritan aspirasi serta mendata langsung kendala krusial yang dihadapi para “pasukan pemadam” di garis depan.

Rombongan wakil rakyat tersebut disambut langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Barsel, Agus In’yulius, bersama Kabid Kedaruratan dan Logistik, Edi Darmadi.

Fakta Lapangan: Peralatan Minim, Medan ‘Menyiksa’

Dari hasil koordinasi lintas daerah, Anggota Komisi III DPRD Kalteng Amonius Tuyum mengungkapkan bahwa problem yang dihadapi BPBD di daerah-daerah memiliki pola yang hampir identik: keterbatasan alat dan kondisi alam yang ganas.

“Setelah kami berkoordinasi dan berinteraksi dengan kepala BPBD, ternyata keluhannya hampir sama. Ada beberapa peralatan yang masih kurang, ditambah kondisi alam yang memang menyulitkan proses pemadaman,” ungkap Amonius.

Ia menegaskan, perang melawan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan keberanian personel semata. Tanpa dukungan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang mumpuni serta dana operasional yang cukup, kobaran api akan dengan mudah meluas sebelum sempat dipadamkan.

Dilema Penegakan Hukum: Kenapa Pelaku Karhutla Sulit Ditangkap?

Selain urusan teknis pemadaman, isu panas yang menjadi sorotan utama adalah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Masyarakat sering mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka saat ribuan hektar lahan hangus. Menjawab hal ini, Amonius membeberkan realita lapangan yang dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH):

  • Main Kucing-kucingan: Saat titik api (hotspot) terdeteksi radar, pelaku pembakaran biasanya sudah kabur meninggalkan lokasi.

  • Kebutuhan Pembuktian: Penetapan tersangka memerlukan bukti autentik dan saksi kunci, bukan sekadar prasangka.

  • Payung Hukum: Kebijakan sanksi tegas masih memerlukan tindak lanjut serta kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Untuk situasi saat ini, masyarakat jangan dulu melakukan pembakaran lahan karena kondisinya sangat berbahaya,” imbau Amonius tegas.

Sinergi Total: Karhutla Bukan Cuma Tugas BPBD!

Menanggapi kunjungan tersebut, Kalaksa BPBD Barsel Agus In’yulius menyambut baik perhatian dari DPRD Provinsi Kalteng. Menurutnya, momen ini menjadi angin segar untuk menyuarakan kondisi riil yang dirasakan para petugas di lapangan.

Agus menegaskan bahwa penanganan karhutla adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa.

“Kami menyampaikan aspirasi tentang kekurangan sarpras dan apa saja yang diperlukan dalam penanganan karhutla ini, termasuk aspek hukumnya. Penanganan karhutla tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja,” tutur Agus.

Catatan Redaksi ArusKahay4n.com

Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah harus bertransformasi dari sekadar reaksi saat bencana terjadi menjadi pencegahan sistematis. Harapan besar kini berada di pundak para pemangku kebijakan agar hasil evaluasi kunjungan ini segera terealisasi menjadi bantuan sarpras nyata—bukan sekadar catatan di kertas kerja.

Editor: Redaksi 545 Arus Kahayan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *