WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKARAYA ,- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Prof. H. Ahmad Dakhoir, SHI, MHI, memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penerbitan ijazah bagi para lulusan tahun ini. Hal ini disampaikan guna menyampaikan isu yang berkembang di luar bahwa pihak kampus sengaja mengadakan ijazah mahasiswa, Minggu 8/3/2026
Prof. Ahmad Dakhoir menegaskan bahwa penundaan ini merupakan konsekuensi logistik dari transformasi institusi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi UIN Palangka Raya. Perubahan status ini secara otomatis mengubah status seluruh mahasiswa yang sebelumnya terdaftar di IAIN menjadi mahasiswa UIN.
”Proses ini memerlukan penyesuaian administratif yang panjang. masalahnya bukan di ranah internal kampus semata, melainkan ada di wilayah Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) terkait penilaian akreditasi pasca-transformasi,” ujar Rektor.
Saat ini, UIN Palangka Raya mengelola 26 program studi, dengan 19 prodi di antaranya adalah jenjang S1. Dari jumlah tersebut, dua program studi yakni Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Tata Negara masih dalam proses menunggu hasil penilaian akreditasi.
Lebih jauh lagi,selain faktor akreditasi nasional, proses penandatanganan ijazah juga melibatkan alur birokrasi internal yang harus dilalui, mulai dari tingkat Dekan hingga Rektorat. Kabar baiknya, proses pelantikan pejabat dekan di semua fakultas telah selesai dilakukan, sehingga validasi dokumen kini bisa berjalan.
Rektor berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat agar para alumni tidak merasa khawatir.

”Kami berusaha keras dalam dua bulan ke depan seluruh penandatanganan ijazah lulusan UIN selesai secepatnya. Kami paham betul ijazah ini sangat diperlukan untuk melamar pekerjaan,” tegasnya.
Menyadari kebutuhan mendesak para lulusan untuk mencari kerja, pihak kampus memberikan solusi konkret berupa penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL). Surat ini dapat digunakan secara resmi sebagai pengganti ijazah sementara saat melamar pekerjaan sambil menunggu proses ijazah fisik selesai.
Rektor mengingatkan bahwa ijazah tanpa status akreditasi yang jelas justru akan merugikan alumni di kemudian hari saat melamar pekerjaan.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi keagamaan di Kalimantan dengan akreditasi Unggul, UIN Palangka Raya berkomitmen menjaga legalitas dokumen agar diakui oleh semua instansi.
”Intinya, kami mohon para lulusan bersabar. Kampus sedang bekerja keras mempercepat seluruh proses akreditasi dan administrasi transformasi ini demi masa depan para alumni juga,” tutupnya. (4n5)
