Uncategorized

Reses ke Dinas Kehutanan, Senator Kalteng Habib Said Abdurrahman Soroti Akuntabilitas Amdal dan Strategi Tekan Deforestasi

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKARAYA,-  Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, terus memperkuat fungsi pengawasan dalam agenda resesnya di Bumi Tambun Bungai. Senator dengan nomor anggota B.82 yang juga duduk di Komite II DPD RI ini melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi strategis, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, guna membahas isu-isu krusial lingkungan dan kehutanan.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam serta berbagi informasi (sharing) demi kemaslahatan masyarakat Kalteng, khususnya terkait legalitas pengelolaan lahan dan perlindungan hutan sekunder. Disambut langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining beserta Sekretaris Dishut Waluyo Budi S, Hadriani Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Ari Wibowo Kepala Bidang Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat, Fritno Kabid Perlindungan Konservasi dan sumberdaya Alam, Anshar Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Lahan, Dody Prasetyo Kabid Perencanaan.

HSA bersama Kadishut Kalteng

Pastikan Izin Lingkungan Sesuai Regulasi

Dalam pertemuan tersebut, Habib Said Abdurrahman memberikan perhatian serius pada proses perizinan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan pelepasan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas usaha wajib memiliki landasan hukum lingkungan yang kuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Berdasarkan Pasal 4 PP 22/2021, setiap rencana usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses persetujuan lingkungan di Kalteng telah dilakukan secara akuntabel,” ujar Habib Said.

Ia juga menyoroti mekanisme uji kelayakan yang melibatkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai Pasal 38 dan 44. Keterlibatan ahli serta instansi lintas sektor dalam pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL (Pasal 59) dinilai menjadi kunci transparansi perizinan di daerah.

Strategi Menekan Deforestasi Bruto

Selain masalah perizinan, legislator yang membidangi sumber daya alam ini juga mengkaji strategi pemerintah daerah dalam menekan degradasi hutan sekunder yang selama ini menjadi penyumbang utama angka deforestasi bruto nasional.

Mengacu pada dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2029, terdapat tujuh strategi utama yang menjadi fokus diskusi dalam kunjungan reses tersebut:

  1. Penguatan Arsitektur REDD+ melalui FREL/FRL dan rencana aksi daerah.

  2. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada lahan-lahan kritis.

  3. Pengendalian Karhutla secara preventif dan terpadu.

  4. Penataan Tata Kelola Perizinan di kawasan hutan dan perkebunan.

  5. Restorasi Gambut melalui optimalisasi konservasi.

  6. Pengendalian Monokultur dan pembukaan hutan skala besar.

  7. Integrasi Emisi GRK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Langkah-langkah strategis ini harus dijalankan secara konsisten. Integrasi penurunan emisi gas rumah kaca ke dalam RPJMD adalah bentuk komitmen jangka panjang kita untuk menjaga paru-paru dunia sekaligus menyejahterakan masyarakat lokal,” tambahnya.

Kegiatan reses ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat untuk dibawa ke tingkat pusat, memastikan bahwa pembangunan di Kalimantan Tengah tetap berjalan beriringan dengan kelestarian alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *