KALTENG PALANGKA RAYA

Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Kota Palangka Raya Sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026

WWW.ARUS KAHAYAN.COM

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah mewakili Gubernur Agustiar Sabran hadir dalam pembukaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka proses observasi dan penilaian kota Palangka Raya sebagai kandidat Kota Percontohan Antikorupsi tahun 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Walikota Achmad Zaini dan jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya, camat, lurah, unsur organisasi kemasyarakatan serta media massa.

Staf Ahli Gubernur Darliansjah dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan menyambut baik pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Tengah. “Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ungkap Gubernur melalui Darliansjah.

Dengan dukungan dan komitmen bersama, lanjutnya, Gubernur yakin Kota Palangka Raya akan mampu menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Lebih lanjut, kehadiran KPK RI menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan pada koridor yang benar, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan menjelaskan Kota Palangka Raya menjadi kandidat Kota Antikorupsi di tahun 2026 bersama dua daerah lainnya di Indonesia yaitu Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel. Sejumlah kriteria penentuan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi meliputi skor Skor MCP (Monitoring Center for Prevention), Skor SPI (Survei Penilaian Integritas), SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas SPIP, Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Bersih dari Kasus Hukum. “Palangka Raya nilainya sudah waspada (warna kuning), di seluruh Kalteng rata-rata masih rentan. Nilai ini masih bisa turun atau naik. Ada yang masih perlu diperbaiki bersama-sana oleh pihak internal, eksternal dan expert,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan terima kasih pada KPK RI yang memberikan kesempatan Kota Palangka Raya mengikuti Bimtek Kabupaten Kota Ber AKSI dalam rangka menuju Kota Antikorupsi di tahun 2026. “Kami Pemerintah Kota Palangka Raya menyandang antikorupsi bukan sekedar layanan administrasi namun representasi dan komitmen nyata kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bagus, bersih, transparan dan akuntabel, berorientasi pada output yang berdampak bagi masyarakat,” terangnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *