WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALAGKARAYA,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan oleh PT KBM ke tahap Penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam kegiatan pertambangan periode 2020–2025.
Menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Selasa 10/3/2026
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dari dua titik utama di Kota Palangka Raya.

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalteng.terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Kantor PT KBM: Terletak di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya (PT Investasi Mandiri), terungkap skema dugaan korupsi yang sistematis:
Asal Barang Ilegal: PT KBM diduga membeli pasir zirkon mentah dari penambang ilegal di wilayah Kalteng.
Manipulasi Dokumen produk tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT KBM dengan memanfaatkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ketidaksesuaian KBLI.dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tercatat menggunakan KBLI perdagangan besi (46620), padahal komoditas zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641. Hal ini membuat perpanjangan IUP tahun 2023 dinilai cacat hukum.

Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang (gratifikasi/suap) oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM yang tidak melalui evaluasi cermat.
Data realisasi ekspor periode 2022–2025 menunjukkan angka yang fantastis:
Total Volume Ekspor: 15.028 Ton
Nilai Ekspor: USD 17.049.788 (Setara Rp281,3 Miliar)

Zirkon yang diekspor tersebut diduga kuat tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen jaksa dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Kalimantan Tengah.
”
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk melacak dan mengumpulkan aset-aset milik PT KBM,” tegas Hendri. (4n5)
