WWW.ARUS KAHAYAN. COM
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode mendatang. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 13/3/2026
Penetapan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara ketat oleh Komisi XI DPR RI. Kehadiran pimpinan baru ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan akselerasi digital.
Formasi Baru Dewan Komisioner OJK.
Berikut adalah lima nama terpilih yang akan menakhodai Otoritas Jasa Keuangan:
Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner, Hernawan Bekti Sasongko.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso.

Usai penetapan, Friderica Widyasari Dewi menyatakan komitmennya untuk membawa OJK menjadi lembaga yang lebih progresif. Fokus utama kepemimpinan baru ini mencakup tiga pilar penting:
Stabilitas Keuangan, menjaga ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Kontribusi Ekonomi, mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan aktif dalam pembangunan nasional dan program prioritas pemerintah.
Perlindungan Konsumen memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan demi keamanan masyarakat.
”Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, namun tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen sebagai prioritas utama,” tegas Friderica.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses selanjutnya adalah:
Penyampaian kepada Presiden RI hasil penetapan DPR akan dikirimkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Pengambilan Sumpah Jabatan anggota Dewan Komisioner terpilih akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (4n5)
