Oknum Karyawan Bank Kalteng Dituntut 12 Tahun, Diduga Gelapkan Rp16,4 Miliar
WWW.ARUS KAHAYAN. COM PALANGKA RAYA – Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di.
