WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah menggelar seminar sehari bertajuk Reformasi Agraria yang berlangsung panas dan penuh kritik di Palangka Raya. Seminar ini membedah carut-marut persoalan lahan di Bumi Tambun Bungai yang dinilai sebagai “penyakit kronis” yang hingga kini belum menemukan obatnya.
Dipandu oleh moderator M. Rahman (Wakil Ketua PKC PMII Kalteng), acara ini menghadirkan panelis lintas sektor yang kompeten di bidangnya, antara lain:
-
Dr. Kiki Kristanto, SH., MH. (Kaprodi FH Universitas Palangka Raya)
-
Hendri Hanafi, SH., MH. (Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng)
-
Kombes Pol. Hendro Kusuma, S.I.K., M.S.I. (Dirreskrimum Polda Kalteng)
-
Bambang Yudho Setyo, ST., M.AP. (Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kalteng)
Rakyat Jadi “Objek Penderita”
Dalam paparannya, Dr. Kiki Kristanto menguraikan secara tajam benang kusut agraria yang terus berulang. Ia menyoroti bagaimana masyarakat seringkali hanya menjadi objek penderita akibat minimnya literasi hukum dan informasi.
“Masyarakat kita dipaksa melepas lahan dengan dalih pembangunan atau aturan tertentu. Ironisnya, yang diterima adalah ‘ganti rugi’, bukan ‘ganti untung’. Nilai perawatan lahan selama bertahun-tahun seolah hilang begitu saja saat berhadapan dengan korporasi,” tegas Dr. Kiki.
Persoalan semakin pelik ketika perusahaan kerap berlindung di balik Pasal 162 UU Minerba untuk mengkriminalisasi warga yang mencoba mempertahankan haknya. Sementara itu, pihak BPN, Polda, dan Kejati Kalteng memaparkan batasan kewenangan masing-masing instansi dalam menangani konflik lahan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Kritik Pedas: Kantor Pemerintah Masih di Kawasan Hutan?
Suasana seminar sempat memanas saat sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Sasongko, melontarkan kritik menohok mengenai status hukum lahan di Kalteng.
“Bagaimana mungkin masalah agraria masyarakat kecil bisa selesai, sementara status lokasi Kantor Gubernur, Mapolda, hingga Kanwil Kejati saja disinyalir masih masuk kawasan hutan? Jika pusat pemerintahan saja bermasalah secara administratif, jangan harap RTRWP Kalteng bisa tuntas dalam waktu dekat,” cecar Sasongko.
Di sisi lain, peserta bernama Yedi Samsudin menyampaikan keluh kesah terkait sengketa lahan warga dengan perusahaan yang tak kunjung usai. Ia menyayangkan adanya saran dari oknum tertentu agar warga cukup melakukan “nego harga” saja, yang dinilai tidak memberikan keadilan substantif.
Solusi Integrasi Data
Menanggapi dinamika tersebut, KH. Riduan Syahrani selaku Ketua Majelis Pembina PKC PMII Kalteng, memberikan sejumlah usulan strategis kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
| Usulan Utama Majelis Pembina PMII |
| Integrasi Data: Sinkronisasi data kepemilikan tanah dari tingkat Kantor Desa hingga Kanwil BPN. |
| Digitalisasi Mutakhir: Tata kelola data pertanahan yang transparan agar tidak ada celah bagi mafia tanah. |
| Perlindungan Masyarakat: Edukasi hukum bagi warga agar tidak mudah dimanfaatkan oleh korporasi. |
“Kita butuh data yang terintegrasi dan mutakhir agar masyarakat tidak terjebak dalam sengketa yang melelahkan. PMII akan terus mengawal isu ini hingga rakyat mendapatkan haknya secara adil,” ujar KH. Riduan Syahrani.
Acara yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan penyerahan cindera mata kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikiran dalam membedah isu sensitif agraria di Kalimantan Tengah.
