KALTENG KOTAWARINGIN TIMUR

ISPU Kotim Tembus 313 (Kategori Berbahaya): Pasien ISPA Melonjak, KPPM Desak Pemkab dan Disdik Kalteng Segera Bertindak

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT — Kondisi kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan akibat bencana kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data pemantauan ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (28/8/2026) pukul 05.00 WIB, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kotim menembus 313 atau masuk dalam kategori berbahaya dengan parameter utama particulate matter (PM2.5).

​Tingginya pencemaran udara ini mulai berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Data pelayanan kesehatan mencatat lonjakan kasus pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di sejumlah fasilitas kesehatan di Kotim:

Fasilitas Kesehatan

Jumlah Pasien Terdampak Dampak Asap (ISPA)

Kelompok Dominan

RSUD dr. Murjani Sampit

142 pasien (perawatan & rawat jalan)

Anak-anak & Lansia

Puskesmas Ketapang I & II

98 pasien

Balita & Usia Sekolah

Puskesmas Baamang

76 pasien

Anak-anak & Dewasa

Menanggapi situasi krusial ini, Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM), Muhammad Ridho, S.Bns, meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tidak berhenti pada imbauan formalitas semata.

​”ISPU 313 bukan angka yang boleh diperlakukan sebagai informasi biasa. Ini adalah peringatan serius. Ketika udara sudah masuk kategori berbahaya, maka keselamatan anak-anak harus ditempatkan di atas kepentingan administratif dan rutinitas pembelajaran tatap muka,” tegas Muhammad Ridho.

​Pemkab Kotim Diminta Kawal Ketat Kebijakan di Lapangan

​KPPM mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama masa tanggap darurat karhutla. Kebijakan ini mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi BDR hingga kualitas udara membaik.

​Namun, Ridho menekankan bahwa tantangan utamanya ada pada implementasi di lapangan.

​”Kami meminta Pemkab Kotim memastikan tidak ada sekolah yang memaksakan pembelajaran tatap muka saat kualitas udara berbahaya. Kebijakan jangan berhenti di atas kertas, perlindungan terhadap siswa harus nyata,” ujar Ridho.

​Ia juga mendesak pemerintah memastikan distribusi masker layak pakai, pengkondisian ruang belajar yang aman, serta pemantauan kualitas udara yang terus diperbarui secara berkala.

​Soroti Disdik Provinsi Kalteng

​Selain Pemkab Kotim, KPPM melayangkan desakan keras kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret pada sekolah-sekolah menengah (SMA/SMK/SLB) yang berada di bawah kewenangan provinsi di wilayah Kotim.

​”Perlindungan peserta didik tidak boleh terhambat oleh batas kewenangan administratif kabupaten dan provinsi. Disdik Kalteng jangan menunggu kondisi semakin buruk atau menunggu jatuh korban baru bertindak,” cecar Ridho.

​Ia meminta Disdik Provinsi segera mengeluarkan instruksi resmi penghentian sementara PTM atau peralihan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kotim.

​8 Tuntutan Langkah Konkret KPPM

​Untuk merespons krisis bencana asap ini, KPPM mengajukan 8 desakan utama kepada pemerintah:

  1. Efektivitas BDR: Memastikan BDR berjalan optimal di seluruh jenjang pendidikan terdampak.
  2. Instruksi Disdik Kalteng: Penerbitan aturan PJJ dari Provinsi untuk SMA/SMK sederajat di Kotim.
  3. Hentikan Kegiatan Luar Ruang: Moratorium seluruh aktivitas outdoor sekolah.
  4. Distribusi Masker: Penyaluran masker standar pernapasan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
  5. Transparansi Data ISPU: Informasi kualitas udara dipublikasikan secara terbuka dan real-time.
  6. Kesiapsiagaan Dinkes: Peningkatan fasilitas pendukung serta penyediaan ruang pemulihan oksigen di puskesmas/RSUD.
  7. Penanganan Sumber Asap: Penindakan dan pemadaman karhutla secara agresif di titik-titik fokus pencemaran.
  8. Evaluasi Harian: Kebijakan pembelajaran mengacu pada data kualitas udara harian, bukan kalender akademik semata.

​”Pendidikan adalah hak setiap anak, tetapi penyelenggaraannya tidak boleh mengorbankan jiwa dan kesehatan mereka. Sekolah tetap berjalan via BDR, keselamatan siswa tetap nomor satu,” tutup Muhammad Ridho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *