KALTENG PALANGKA RAYA

​Honor Guru Agama di Pelosok Kalteng Cuma Rp250 Ribu, DPD RI Desak Pembentukan Perda Pendidikan Keagamaan

WWW.ARUSKAHAYAN.COM,  PALANGKA RAYA — Ruang Aula Imron Yusuf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah riuh oleh diskusi hangat pada Rabu (22/7/2026). Di balik dinding ruang pertemuan tersebut, sebuah persoalan mendasar yang selama ini membayangi para pendidik agama di pelosok Bumi Tambun Bungai dibedah secara terbuka.

​Kunjungan Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang dipimpin langsung oleh Senator DPD RI, Habib Said Abdurrahman, diterima secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, M. Yusi Abdhian. Pertemuan ini turut dihadiri Kabag TU Amruddin, jajaran Kepala Bidang, Pembimas, serta Kepala Kankemenag Palangka Raya, Muhidin Arifin.

Potret Buram Ketimpangan Regulasi dan Kesejahteraan

​Di hadapan jajaran Kemenag, Habib Said Abdurrahman memaparkan potret buram ketimpangan regulasi di daerah. Meski Undang-Undang Pesantren telah lama disahkan di tingkat pusat, Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Khusus Pendidikan Keagamaan maupun Perda Pondok Pesantren. Payung hukum yang ada sejauh ini masih terbatas pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

​Absennya Perda turunan tersebut berdampak langsung pada nasib dan kesejahteraan para pengajar agama di lapangan. Banyak ustaz dan guru keagamaan—baik di madrasah, pesantren, maupun lembaga keagamaan non-Muslim—harus mengabdi dengan honor yang sangat minim, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp350.000 per bulan. Bahkan, di beberapa wilayah pelosok, ada pengajar yang hanya dibayar menggunakan hasil panen beras.

​Padahal, alokasi anggaran pendidikan secara nasional telah ditetapkan sebesar 20 persen. Namun penyerapannya di daerah dinilai masih sangat timpang dan lebih banyak mengalir ke sekolah umum atau sekolah kedinasan.

“Kerja pengawasan tidak cukup dilakukan dari belakang meja. Penyerapan aspirasi dengan turun langsung ke pelosok menghasilkan data yang akurat dan berbobot. BULD DPD RI berkomitmen meneruskan aspirasi ini untuk mendorong penerbitan Perda Pendidikan Keagamaan di Kalteng sebagai payung hukum kesejahteraan guru,” tegas Habib Said Abdurrahman.

 

​Selain memperjuangkan Perda dan kesejahteraan pendidik, DPD RI juga mendorong agar lembaga pendidikan keagamaan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mandiri guna mengelola dan menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kemenag Kalteng Siap Sinergi dan Lakukan Kaji Tiru

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, M. Yusi Abdhian, menyambut terbuka langkah politik dan fungsi pengawasan dari DPD RI. Yusi memaparkan bahwa meski diperhadapkan pada keterbatasan anggaran dan regulasi daerah, Kalimantan Tengah berhasil merawat toleransi dengan sangat baik.

​Hal ini dibuktikan melalui capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kalteng yang mencapai 77,23—berada jauh di atas rata-rata nasional sebesar 70,57.

​Ia menambahkan, Kemenag Kalteng saat ini fokus mengintegrasikan program eko-teologi (pelestarian lingkungan berbasis ajaran agama) serta menjalankan 8 program prioritas Kemenag RI. Namun, untuk memperkuat pendidikan karakter generasi muda secara berkelanjutan, hadirnya payung hukum daerah tetap menjadi kebutuhan mendesak.

“Kami siap bersinergi dengan Pemda untuk melakukan kaji tiru regulasi pendidikan keagamaan ke provinsi lain. Forum Pondok Pesantren, FKDT, dan seluruh pemangku kepentingan harus mengambil peran. Kami memohon DPD RI memfasilitasi pertemuan lintas stakeholder agar penguatan pendidikan keagamaan ini bisa segera terwujud,” ujar Yusi.

 

​Pertemuan strategis ini mempertegas komitmen Kemenag Hadir Melayani Umat, memastikan perjuangan bagi keadilan dan kesejahteraan para pencetak moral bangsa di Kalimantan Tengah tidak lagi berjalan sendirian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *