WWW.ARUS KAHAYAN. COM
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2026, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Selasa (14/7/2026) malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Rapur dibuka dan dipimpin Riska Agustin selaku Pimpinan Rapat dengan agenda Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.

Juru bicara BANGGAR Sudarsono dalam laporan Hasil Pembahasan dari Badan Anggaran DPRD sebagaimana agenda Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/7/2026) pagi yang dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir dari masing-masing Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing. Ketujuh Fraksi menyatakan dapat memahami substansi dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili Pj. Sekda Kalteng Linae Victoria Aden dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kaimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025
Pj. Sekda Kalteng saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Dari Paripurna ke-5 Sebelumnya, pembahasan Raperda Telah melalui tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi, Rapat kerja komisi-komisi, dan laporan Badan Anggaran DPRD, yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik.”

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPERDA Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus memperkuat tata kelola Keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, Efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Linae berharap Persetujuan Bersama RAPERDA ini Tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan peraturan Perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum Untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan daerah, sehingga manfaatnya benar-benar Dirasakan melalui pelayanan publik yang semakin baik Dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Ketua, Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan serta Hadirin sekalian yang saya hormati, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama serta rekomendasi DPRD selama proses pembahasan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, mulai dari pembahasan di komisi-komisi, Banggar, hingga finalisasi Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah Disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serta Acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas Pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ungkapnya. (Tim)
