WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SEKADAU, KALBAR — Polres Sekadau mulai melaksanakan Operasi Zebra Kapuas 2025 dengan pendekatan yang simpatik dan humanis. Pada hari pertama kegiatan, Senin (17/11/2025), petugas memberikan 17 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar kelengkapan kendaraan bermotor. Razia ini digelar di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kegiatan lapangan melibatkan 25 personel Polres Sekadau dan diperkuat 5 personel dari Satlantas. Pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Kasiwas Polres Sekadau, IPTU Agus Pratomo, selaku Kawasopsres Zebra.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas, IPTU Triyono, menjelaskan bahwa semua pelanggaran yang ditemukan pada hari pertama melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Total 17 teguran kami berikan, dan semuanya merupakan kendaraan roda dua,” jelas IPTU Triyono.
IPTU Triyono mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan amanat Kapolres untuk meningkatkan kepatuhan dan budaya tertib berlalu lintas. Selain memberikan teguran, petugas juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan berkendara dan membagikan brosur edukasi kepada para pengendara.
“Pendekatannya tetap persuasif dan humanis. Tujuannya agar masyarakat mengerti bahwa kelengkapan berkendara bukan sekadar aturan, tapi perlindungan bagi diri sendiri,” tegasnya.
Operasi Zebra Kapuas 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus pada penegakan disiplin dan didukung fungsi kepolisian lainnya.
Dalam konteks Operasi Zebra yang menekankan kelengkapan surat, petugas juga menyosialisasikan penegasan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dokumen:
1. Sanksi Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
UU LLAJ secara tegas mengatur bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
-
Denda: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Sanksi Tidak Membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ)
Bahkan bagi yang sudah memiliki SIM, tetapi tidak membawanya saat berkendara, tetap dikenakan sanksi.
-
Denda: Dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Sanksi Tidak Membawa STNK (Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang sah.
-
Denda: Pengemudi yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK yang sah saat dirazia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen-dokumen ini, mengingat kepatuhan terhadap aturan adalah langkah awal dalam menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
