HUKUM

Kapolresta Palangka Raya ungkap kasus 11,47 GramTegaskan Komitmen Berantas Narkoba

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram. Dalam penutupan tersebut, petugas pengamanan seorang pria berinisal AF (41) yang diduga sebagai pengedar, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menyelesaikan penyelamatan pelaku tak terduga di lokasi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan warna hitam. Selain itu, juga diamankan timbangan digital, sendok shabu, klip plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Pemenang Te’dang, ST, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi informasi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta melalui Kasatresnarkoba.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik pelaku tak terduga. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik ​​masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(4n5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *