WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKARAYA, – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kamis (11/12/2025).
Operasi ini dilakukan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak dan berlalu lintas.
Kolaborasi Lintas Instansi
Kegiatan razia kendaraan bermotor ini merupakan kolaborasi sinergis antara Bapenda Kota Palangka Raya dengan sejumlah instansi terkait, meliputi:
-
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
-
PT Jasa Raharja
-
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah petugas Bapenda terlihat mencatat dan mendata pemilik kendaraan bermotor yang terindikasi menunggak pembayaran pajak. Petugas juga aktif menyasar kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis.
Tingkatkan Disiplin dan PAD
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya (nama pejabat bisa ditambahkan jika tersedia) menyatakan bahwa razia gabungan ini penting dilakukan secara rutin.
“Operasi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, tentu untuk memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kedua, untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak dan ketentuan berlalu lintas,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. Dana dari PAD, termasuk dari PKB, akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palangka Raya.
