ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA – Langkah responsif dan sinergis ditunjukkan oleh DPRD Kalimantan Tengah dalam menyerap aspirasi pemuda terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jajaran legislatif kini tengah mendalami berbagai kriteria regulasi bersama Aliansi Cipayung Plus Kalteng menyusul usulan penetapan status karhutla sebagai bencana nasional.
Komitmen bersama tersebut mengemuka dalam ruang diskusi interaktif antara DPRD Kalteng dan gabungan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus di Palangka Raya, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum positif untuk menyamakan persepsi serta memperkuat langkah penanganan dampak paparan kabut asap bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyambut baik masukan konstruktif tersebut dan menilai sejumlah indikator regulasi mulai menunjukkan titik terang. Menurutnya, pemenuhan kriteria bencana tidak hanya diukur dari korban jiwa semata, tetapi juga memperhitungkan dampak luas kabut asap terhadap kesehatan warga.
“Dari kriteria yang ditetapkan berdasarkan regulasi/indikator yang ada minimal syarat-syarat itu sudah terpenuhi kalau kita berbicara masalah korban. Ya tentunya korbannya bukan hanya korban yang meninggal ya,” kata Arton menekankan pentingnya perlindungan keselamatan masyarakat.
Arton menjelaskan bahwa ancaman kesehatan akibat bencana asap memiliki karakteristik unik yang membutuhkan perhatian spesifik dibanding jenis bencana alam lainnya. Dampak paparan kabut asap kerap kali tidak langsung terlihat secara kasatmata, sehingga kewaspadaan dan proteksi dini bagi kesehatan warga menjadi aspek yang sangat krusial.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kalteng berkomitmen untuk terus mengkaji dan mendalami usulan tersebut dari berbagai aspek teknis maupun hukum. Sinergi positif bersama elemen mahasiswa ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi terbaik demi mengoptimalkan penanggulangan karhutla dan perlindungan masyarakat Kalimantan Tengah.
