ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama Pemerintah Provinsi Kalteng. Rapat lanjutan yang digelar pada Senin, 07 September 2026, ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, serta dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti. Langkah kolaboratif ini menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Bumi Tambun Bungai.
Proses penyusunan aturan ini berlangsung progresif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menghasilkan regulasi yang matang. Dalam rapat intensif tersebut, Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov berhasil mematangkan pembahasan 8 dari total 46 pasal yang dirancang. Langkah cepat ini menandai keseriusan kedua pihak dalam menyediakan payung hukum yang komprehensif untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat akibat sengketa lahan.
Melalui Raperda Inisiatif ini, penyelesaian konflik pertanahan tidak hanya bertumpu pada jalur hukum formal yang memakan waktu dan biaya besar, tetapi juga menyediakan instrumen yang inklusif. Prosedur terpadu yang dirancang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis. Kerja sama ini mencakup pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, hingga lembaga adat guna menangani setiap persoalan secara responsif.
Roh utama dari Raperda ini terletak pada pengintegrasian nilai-nilai kearifan lokal serta falsafah Huma Betang ke dalam prosedur hukum. Aturan ini memberikan ruang formal bagi pendekatan mediasi adat dalam menyelesaikan sengketa lahan sebelum melangkah ke ranah peradilan. Pendekatan berbasis kearifan lokal ini diyakini mampu menghadirkan rasa adil yang sesungguhnya (*restorative justice*) serta menjaga kedamaian di tengah masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan komitmen penuh untuk mengawal penyusunan regulasi ini hingga tuntas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga ini bertujuan melahirkan aturan yang selaras dengan hukum nasional sekaligus berakar kuat pada budaya dan kebutuhan riil masyarakat daerah.
Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov bersepakat untuk menggelar rapat maraton guna menuntaskan sisa pasal yang ada. Hadirnya Perda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini diharapkan menjadi solusi terstruktur yang adil, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta melindungi hak-hak masyarakat lokal di Kalimantan Tengah.
