WWW.ARUS KAHAYAN. COM
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Raperda ini diserahkan Wakil Gubernur Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Arton S Dohong.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun menurut Edy Pratowo memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan serta perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026.
“Mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” kata Wagub dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng pada Rabu (9/9/2026).
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD itu juga tambahnya, memperhatikan pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh Program Kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Secara garis besar dia menyampaikan bahwa pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ke DPRD kalteng dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.
“Di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAPSKPD) Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan,” pungkasnya. (Tim)
