WWW.ARUSKAHAYAN.COM, KAPUAS,- Maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah yang kian memprihatinkan memicu reaksi keras dari senator daerah. Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Kalteng, Habib Said Abdurrahman, menyampaikan imbauan tegas sekaligus peringatan keras kepada seluruh pihak terkait kepungan asap yang kian membahayakan kesehatan masyarakat.

Kondisi udara di sejumlah wilayah Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya, Sampit, dan wilayah sekitarnya, berada pada kategori yang sangat mengkhawatirkan. Paparan debu particulate matter (PM2.5) memicu melonjaknya angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit diare akibat kontaminasi lingkungan serta kualitas air bersih yang merosot selama kemarau.
”Ini bukan lagi sekadar masalah bencana musiman, tapi sudah mengancam keselamatan jiwa rakyat Kalteng. ISPA menyerang balita hingga lansia, bahkan diare meluas akibat krisis air dan sanitasi. Korporasi jangan main-main!” tegas Habib Said Abdurrahman.
Ancaman Rekomendasi Pencabutan Izin Korporasi
Sebagai anggota Komite II DPD RI yang membidangi sektor pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Habib Said Abdurrahman menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan politik dan hukum yang tajam.
Beliau mengancam akan membawa temuan konsesi lahan yang sengaja dibakar ke kementerian terkait untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen.
“Jika terbukti ada korporasi atau pemegang izin konsesi yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar demi efisiensi pembersihan lahan (land clearing), saya akan merekomendasikan langsung ke Menteri LHK dan kementerian teknis untuk mencabut izin operasional mereka tanpa ampun!” kata Habib Said.
Data Parameter Kualitas Udara (ISPU)
Tingkat keparahan paparan kabut asap dihitung berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang mengukur konsentrasi PM2.5 (partikel debu halus berbahaya):
- 0 – 50 (Baik): Udara segar, tidak ada risiko kesehatan.
- 51 – 100 (Sedang): Udara masih dapat diterima, namun rentan bagi kelompok sensitif.
- 101 – 200 (Tidak Sehat): Bersifat merugikan pada manusia, memicu gejala ISPA, dan memperburuk kondisi fisik penderita penderita diare/dehidrasi.
- 201 – 300 (Sangat Tidak Sehat): Kualitas udara sangat berbahaya; memicu gangguan pernapasan berat pada populasi umum.
- > 300 (Berbahaya): Udara dalam tingkat darurat yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bagi seluruh penduduk.
Habib Said mengimbau seluruh Pemda di Kalteng dan tim Satgas Karhutla untuk memaksimalkan pemadaman darat dan udara (water bombing), membagikan masker medis secara gratis, serta membuka posko pelayanan kesehatan darurat di setiap kecamatan.
Payung Hukum & Sanksi Pidana Pembakaran Lahan
Habib Said mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum pidana dan administratif yang sangat berat sesuai regulasi nasional:
|
Landasan Hukum |
Ketentuan & Sanksi Hukum |
|---|---|
|
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) |
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Melarang keras membuka lahan dengan cara membakar.Pasal 108: Pelaku pembakaran hutan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. |
|
UU No. 39 Tahun 2014 (Perkebunan) |
Pasal 56 ayat (1): Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka/mengolah lahan dengan cara membakar.Pasal 108: Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. |
|
PP No. 22 Tahun 2021 |
Mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Sanksi Paksaan Pemerintah hingga Pencabutan Izin Lingkungan. |
