WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA, 22 AGUSTUS 2026 — Wilayah Kalimantan Tengah kembali berada dalam kondisi krisis ekologis yang mengkhawatirkan akibat maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menanggapi situasi yang terus memburuk ini, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Tengah melayangkan pernyataan sikap keras dan menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret tanpa pandang bulu.
PKC PMII Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Karhutla bukan sekadar bencana alam musiman biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Krisis Kesehatan dan Bencana Ekologis
Dampak krisis Karhutla telah merenggut hak dasar rakyat kecil, memicu melonjaknya kasus kesehatan, hingga melumpuhkan sektor pendidikan dan perekonomian warga.
- Lonjakan Kasus ISPA: Berdasarkan data penanggulangan bencana daerah terkini, angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kalimantan Tengah melonjak tajam menembus lebih dari 66.600 kasus, memapar balita, anak-anak, hingga lansia.
- Sebaran Titik Panas (Hotspot): Pemantauan menunjukkan lonjakan hotspot yang mencapai ribuan titik—termasuk di wilayah rawan seperti Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara, hingga Palangka Raya—yang membakar ratusan hektar lahan gambut dan mengirimkan kabut asap pekat ke kawasan permukiman.
Ketua PKC PMII Kalimantan Tengah, Fikri Haikal, mengecam keras adanya ketimpangan dan tebang pilih dalam penanganan krisis ini.

“Rakyat kecil dan masyarakat adat kerap dijadikan kambing hitam, sementara corporate actor atau perusahaan pemegang konsesi lahan terkesan melenggang bebas tanpa evaluasi total. Penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada operasi pemadaman di lapangan semata, melainkan wajib menyasar pencegahan di hulu dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Fikri.
PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN PKC PMII KALIMANTAN TENGAH:
- Kepada Presiden RI & Pemerintah Pusat: Segera lakukan evaluasi total serta tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) atau korporasi yang lahannya terbukti terbakar atau memicu Karhutla.
- Kepada Satgas & Aparat Penegak Hukum: Lakukan penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun pemodal besar di balik korporasi. Hentikan praktik hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
- Kepada Pemerintah Daerah: Optimalkan alokasi anggaran penanggulangan bencana untuk pencegahan dini, pemulihan ekosistem gambut, edukasi publik, serta penyediaan fasilitas kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga terdampak asap.
PKC PMII Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan tinggal diam melihat masa depan Bumi Tambun Bunga dikorbankan demi profit segelintir pemodal. Apabila pemerintah lambat dan ragu dalam mengambil langkah konkret, PKC PMII Kalteng siap mengonsolidasikan kekuatan massa untuk turun ke jalan membela hak hidup rakyat.
Narahubung & Informasi Media:
- Organisasi: PKC PMII Kalimantan Tengah
- Email / Kontak: [Email/No. HP Humas PKC PMII]
