HUKUM KALTENG SUARA RAKYAT

Aliansi Masyarakat Adat Nasional : “Hentikan Tuduhan Peladang Lokal Sebagai Kambing Hitam Karhutla”

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap peladang tradisional Dayak dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​Desakan ini merespons rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya dan Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026. Meskipun mengapresiasi komitmen Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menegaskan penindakan hukum akan menyasar pihak pemberi perintah pembukaan lahan—termasuk penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalbar—AMAN Kalteng menuntut ketegasan yang sama diterapkan di Kalimantan Tengah.

​Pj. Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalteng, AG Rinting, menegaskan bahwa pemerintah selama ini kerap keliru dengan menyamaratakan peladang tradisional dengan perusahaan sawit atau mafia tanah.

​”Masalah utamanya, pemerintah kerap menyamaratakan masyarakat adat dan peladang tradisional dengan perusahaan sawit atau spekulan tanah, padahal keduanya berbeda secara mendasar—baik dari sisi skala, dampak, maupun landasan hukumnya,” ujar AG Rinting di Palangka Raya, Senin (24/8/2026).

 

​Berladang Dayak: Praktik Ekologis, Bukan Pembakaran Sembarangan

​Rinting menjelaskan bahwa sistem perladangan gilir balik Dayak adalah praktik berbasis kearifan lokal yang terikat kaidah ketat:

  • Pembatasan Luas: Maksimal 2 hektare per keluarga.
  • Sistem Gotong Royong (Handep): Dikerjakan bersama dan diawasi warga kampung.
  • Prosedur Pengamanan: Wajib membuat sekat api (sekat bakar) sebelum pembersihan lahan.
  • Fungsi Ekologis Abu: Menetralkan keasaman tanah gambut dan podsolik yang miskin hara secara alami tanpa pupuk kimia.

​Ia menambahkan, penegakan hukum seharusnya difokuskan pada mafia tanah dan pihak non-adat yang sengaja membakar lahan di sekitar kawasan perkotaan demi kepentingan komersial.

​Ketimpangan Hukum: Peladang Dipidana, Korporasi Melenggang

​Biro Advokasi AMAN Kalteng, Roni Sahala, membeberkan ketimpangan historis penegakan hukum pada periode 2019–2020. Dari ratusan tersangka perorangan yang disidik, mayoritas berakhir dengan pemidanaan. Sebaliknya, jumlah korporasi yang diproses hingga vonis pidana jauh lebih sedikit ketimbang luas konsesi yang terbakar.

​Roni menekankan bahwa secara hukum, berladang tradisional dilindungi oleh Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang mengecualikan pembukaan lahan maksimal 2 hektare per KK untuk varietas lokal dengan sekat bakar dari kategori tindak pidana.

​”Peladang yang memenuhi kaidah ini sedang menjalankan hak yang diakui undang-undang,” tegas Roni.

 

​AMAN Kalteng juga menyoroti pelemahan asas strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam Pasal 88 UU PPLH pasca-UU Cipta Kerja, yang mempersulit pembuktian kesalahan korporasi pembakar lahan gambut.

​6 Tuntutan Utama AMAN Kalteng kepada Pemerintah

  1. Hentikan Kriminalisasi & Pulihkan Nama Baik: Jamin perlindungan hukum sesuai Pasal 69 ayat (2) UU PPLH dan pulihkan nama baik peladang korban salah sasar.
  2. Tindak Tegas Korporasi & Mafia Tanah: Terapkan asas strict liability secara transparan kepada pemegang konsesi dan spekulan tanah.
  3. Lindungi Tata Cara Adat: Akui hukum adat tanpa membebankan prosedur birokrasi baru yang rumit.
  4. Percepat Pengakuan Wilayah Adat: Tuntaskan penetapan Masyarakat, Wilayah, dan Hutan Adat di Kalteng.
  5. Gunakan Solusi Mitigasi Ekologis: Libatkan masyarakat adat dan hindari pemaksaan alat berat yang justru merusak agroekologi tanah gambut.
  6. Kembalikan Kekuatan Hukum Penjerat Korporasi: Evaluasi dan revisi regulasi lingkungan untuk memulihkan ketegasan pasal strict liability.

Di sisi lain belahan bumi Sasongko Yuwono (Sandi Borneo Indonesia) menegaskan bahwa petani atau peladang lokal tidak pernah akan merusak alamnya sendiri, justru pengusaha dengan modal besarlah yang melakukan kerusakan bumi borneo. Sasongko juga memaparkan, bahwa Pertentangan antara perlindungan kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (2) dan pelemahan doktrin strict liability dalam Pasal 88 pasca-UU Cipta Kerja mencerminkan terjadinya ketimpangan struktural (structural asymmetry) dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

​Secara doktrinal, pertentangan ini menciptakan asimetri pertanggungjawaban hukum: peladang skala kecil dibebani asas kesalahan (fault-based liability) yang ketat di tingkat lapangan, sementara korporasi berskala besar diuntungkan oleh pengaburan asas tanggung jawab mutlak (strict liability).

​1. Landasan Hukum & Konstruksi Norma

​A. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH: Eksepsi Terukur atas Dasar Hak Konstitusional

​Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) secara eksplisit memberikan pengecualian hukum (rechtvaardigingsgrond) bagi masyarakat adat/peladang tradisional yang membakar lahan dengan memperhatikan kearifan lokal.

  • Syarat Konkret dalam Penjelasan Pasal 69 (2):
    1. ​Maksimal luas lahan 2 hektare per kepala keluarga.
    1. ​Menanam varietas lokal.
    2. ​Memuat sekat bakar (sekat api) dan pengawasan gotong royong.

.​Karakter Normatif: Praktik ini bukan tindak pidana yang meminta pemakluman, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945).

​B. Pasal 88 UU PPLH (Sebelum vs Sesudah UU Cipta Kerja): Pelemahan Doktrin Strict Liability

    • Sebelum UU Cipta Kerja:“Setiap orang yang usahanya/kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan/mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” ​Doktrin strict liability murni berlaku: Penggugat/Pemerintah tidak perlu membuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan (mens rea) dari korporasi. Cukup membuktikan adanya hubungan kausalitas antara areal konsesi yang terbakar dan kerugian lingku

“Setiap orang yang usahanya/kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan/mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

 

​Doktrin strict liability murni berlaku: Penggugat/Pemerintah tidak perlu membuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan (mens rea) dari korporasi. Cukup membuktikan adanya hubungan kausalitas antara areal konsesi yang terbakar dan kerugian lingkungan.

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *