WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT — Polemik pengadaan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyita perhatian publik. Sorotan tidak hanya datang dari praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga dari kelompok pemuda yang menuntut transparansi tata kelola anggaran daerah.
Ketua Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ridho, menilai polemik ini seharusnya dijadikan momentum bagi Pemkab Kotim untuk memperkuat komitmen akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Membeli mobil itu mudah, membeli kepercayaan tidak pernah ada di E-Katalog,” sentil Ridho dalam keterangannya.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Menurut Ridho, persoalan yang berkembang di ruang publik saat ini bukan sekadar mengenai besaran nilai pengadaan kendaraan mewah tersebut, melainkan soal kepercayaan (trust) masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas yang dinikmati pejabat publik dibiayai oleh uang rakyat, sehingga setiap kebijakan yang menyerap anggaran besar wajib dipertanggungjawabkan secara gamblang.
- Pengelolaan Uang Rakyat: Pejabat mengelola dana publik, bukan dana pribadi.
- Makna Transparansi: Bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi utama menjaga kepercayaan masyarakat.
- Kritik sebagai Demokrasi: Sikap kritis warga harus dipandang sebagai mekanisme kontrol yang sehat, bukan ancaman bagi birokrasi.
Buka Dokumen ke Publik dan Dorong Proses Hukum Adil
Ridho menegaskan, apabila seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkab Kotim tidak perlu ragu untuk membuka dokumen pengadaan dan menjelaskan setiap tahapannya kepada masyarakat.
Namun, jika kelak ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang,” lanjut Ridho.
Duduk Perkara Polemik Land Cruiser
Polemik pengadaan Toyota Land Cruiser di Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur ini pertama kali mencuat pasca rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah indikasi janggal, di antaranya:
- Dugaan Selisih Harga: Adanya perbandingan harga kendaraan yang dinilai tidak wajar.
- Kualifikasi Penyedia: Rekam jejak dan kualifikasi vendor penyedia yang dipertanyakan.
- Kesamaan Alamat IP: Ditemukannya kemiripan IP Address antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum mengenai apakah perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Kendati demikian, KPPM berharap polemik ini menjadi refleksi mendalam bagi seluruh pejabat Pemkab Kotim. Bagi masyarakat, tolok ukur keberhasilan pemerintah bukanlah dari kemewahan fasilitas pejabatnya, melainkan dari kejujuran, integritas, dan keberpihakannya pada kepentingan rakyat.
