KALTENG KOTAWARINGIN TIMUR

​Gugatan Rp100 Miliar Terhadap Tokoh Adat dan DPRD Kotim Dinilai Cacat Hukum, KPPM Sampit: Jangan Bungkam Suara Rakyat!

Share:

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT,- Tensi konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru yang kian memanas. Langkah Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang melayangkan gugatan perdata bernilai fantastis mencapai Rp100 Miliar terhadap tiga pilar perwakilan masyarakat—Damang (Pemangku Adat), Kepala Desa, dan Anggota DPRD—menuai kecaman keras serta diukur tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

​Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Muhammad Ridho, menyampaikan pengungkapan mendalam sekaligus sorotan tajam atas eskalasi konflik ini. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum dengan nominal gugatan yang tidak realistis tersebut disinyalir kuat sebagai upaya pembungkaman terstruktur terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak konstitusional masyarakat bawah.

Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian. Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri menghadapi korporasi besar. Dia adalah garda terdepan rakyat,” tegas Muhammad Ridho kepada media, Jumat (15/5).

 Pola Konflik & Anatomi Gugatan: Data dan Fakta Lapangan

​Konflik agraria di Kotawaringin Timur bukanlah barang baru. Berdasarkan analisis data konflik agraria regional, akar masalah di Kecamatan Telawang umumnya berkisar pada tiga tuntutan krusial:

  1. Realisasi Kebun Plasma 20%: Kewajiban korporasi hukum yang sering kali ditunda dan memicu letupan sosial.
  2. Tumpang Tindih Lahan Adat: Klaim wilayah operasional PBS yang melanggar batas tanah ulayat atau pekarangan sejarah warga desa.
  3. Fenomena SLAPP ( Strategic Lawsuit Against Public Participation ): Penggunaan gugatan hukum bernilai masif (seperti Rp100 Miliar ini) oleh korporasi yang bertujuan menciptakan efek jera ( chilling effect ) agar masyarakat dan pejabat publik takut bersuara.

​Ridho menekankan bahwa tokoh ketiga yang digugat tersebut bergerak di dalam koridor hukum yang sah dan dilindungi oleh undang-undang dasar negara:

    • Kepala Desa: Garis amanat konstitusi sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa wajib membela kepentingan warganya.
    • Damang Adat: Memiliki legitimasi moral, budaya, dan sosial yang diakui negara dalam menjaga hak-hak masyarakat adat Dayak.
    • Anggota DPRD: Memiliki Hak Imunitas (dilindungi UU MD3) agar bebas menyuarakan aspirasi timbal-balik tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi.

Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankannya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” urai Ridho secara gamblang.

 

Dugaan Pelanggaran HAM Internasional

​Lebih lanjutnya, KPPM Sampit menilai hingga detik ini pihak perusahaan tidak memiliki dasar pembuktian yang kokoh. Terlebih lagi, adanya laporan paralel yang masih berjalan di Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur menunjukkan adanya pemaksaan perkara.

Ridho mengingatkan bahwa tindakan yang menuntut warga dan tokoh adat dengan nominal di luar nalar berpotensi melanggar Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia) . Di mana korporasi diwajibkan untuk menghormati hak masyarakat lokal, hak menyampaikan pendapat, dan hak atas ruang hidup, bukan justru melakukan represi finansial dan hukum.

​Jika pola gugatan Rp100 miliar ini dibiarkan lolos tanpa perlawanan tujuan, KPPM Sampit khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk yang memberdayakan keberanian seluruh aparatur desa dan tokoh adat di Kalimantan Tengah dalam membela hak-hak agraria masyarakat ke depan.

Seruan Konsolidasi Akbar

​Menutup keterangannya, KPPM Sampit mengajak seluruh unsur Pemerintah Daerah, DPRD, lembaga adat, organisasi kepemudaan, hingga aktivis masyarakat sipil untuk bersatu mengawali kasus ini secara transparan, obyektif, dan berkeadilan.

Keadilan tidak boleh kalah oleh tekanan modal. Hak masyarakat tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis. Jika orang-orang yang membela rakyat justru dihadapkan pada proses hukum, maka kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama mereka,” pungkas Ridho optimistis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *