Uncategorized

Nilai Tak Profesional Tangani Politik Uang, PMII Kalteng bawa Bawaslu Kalteng ke sidang DKPP

ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan penanganan kasus politik uang yang tidak profesional menyeret Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke meja sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025 ini digelar di aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (11/9/2025).

Para pimpinan Bawaslu Kalteng tersebut diadukan oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng, yaitu: Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu, dan Khairul Hanafi.

Dalam dalil aduannya, para pengadu menilai Bawaslu Kalteng telah bertindak tidak proporsional, tidak akuntabel, dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara pada tahapan Pilkada 2024 lalu.

Menurut para pengadu, proses penanganan yang dilakukan para teradu tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.

Fikri Haikal selaku ketua PKC PMII Kalteng sekaligus mewakili pengadu, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian terhadap demokrasi di Kalimantan Tengah.

“Ini wujud kecintaan kami dan menjaga marwah demokrasi di Bumi Tambun Bungai,” ujar Fikri dalam keterangannya.

“Kami ingin kebenaran itu terang dalam persidangan ini. Kami prihatin atas apa yang telah terjadi yang dilakukan Bawaslu Kalteng. Jargon integritas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi itu hanya kalimat belaka,” tegasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, para pengadu membacakan petitum atau tuntutannya. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas jika para teradu terbukti melanggar kode etik.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang dibacakan:

1. Menerima dan memeriksa pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Menyatakan para teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Teradu I (Ketua Bawaslu Kalteng) dan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu II sampai Teradu V (Anggota Bawaslu Kalteng).

4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan DKPP.

5. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sidang ini turut didampingi oleh dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Anyualatha Haridison dari unsur masyarakat dan Tity Yukrisna dari unsur KPU. Nasib para pimpinan Bawaslu Kalteng kini bergantung pada putusan majelis DKPP RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *