WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT – Dugaan kasus korupsi pengadaan 17 unit alat berat jenis ekskavator senilai hampir Rp20 miliar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mendapat sorotan tajam dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM).
Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut merupakan pengkhianatan nyata terhadap rakyat. Menurutnya, praktik dugaan mark-up harga, proses pengadaan yang tidak transparan, dan penggunaan alat yang tidak sesuai peruntukan harus diusut tuntas.
“Kami menuntut Kejati Kalteng untuk tidak hanya memeriksa, tetapi menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada istilah ‘kasus kecil’. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” tegas Ridho.
Ia juga mengkritik sikap bungkam sejumlah pejabat daerah yang dinilai memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut. “Kalau memang bersih, buktikan dengan keterbukaan. Publik berhak tahu ke mana uang miliaran rupiah itu digunakan,” ujarnya.
DATA VALID PROYEK PENGADAAN ALAT BERAT DI KOTIM
Berdasarkan data yang dihimpun dan menjadi fokus penyelidikan Kejati Kalteng, proyek pengadaan alat berat jenis ekskavator ini mencakup 17 unit yang dibeli selama periode tiga tahun anggaran:
| Tahun Anggaran | Jumlah Unit Ekskavator | Nilai Anggaran (Perkiraan) |
| 2021 | 3 Unit | Rp3,2 Miliar |
| 2022 | 12 Unit | Rp14,4 Miliar |
| 2023 | 2 Unit | Rp2,4 Miliar |
| TOTAL | 17 Unit | Hampir Rp20 Miliar |
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalteng telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi, termasuk jajaran pimpinan Dinas Pertanian Kotim dan beberapa mantan anggota DPRD Kotim, khususnya yang terkait dengan Komisi II pada periode anggaran tersebut.
Empat Tuntutan Utama KPPM
Terkait kasus ini, KPPM menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait:
- Peningkatan Status Kasus: Kejati Kalteng segera menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka bila bukti sudah cukup.
- Audit Investigatif: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah didesak melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengadaan ekskavator di Dinas Pertanian Kotim.
- Transparansi Dokumen: Pemerintah Kabupaten Kotim wajib membuka dokumen kontrak, tender, serta laporan penggunaan 17 unit alat berat secara transparan kepada publik.
- Pembentukan Pansus: DPRD Kotim didorong untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memastikan pengawasan publik berjalan efektif.
KPPM menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui berbagai upaya, mulai dari audiensi publik hingga aksi moral. “Kami tidak sedang mencari panggung, kami sedang menagih keadilan. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap masa depan pemuda dan rakyat Kotim,” tutup Ridho.
