KALTENG

Empat Tersangka Kasus PT. Investasi Mandiri Resmi Diserahkan ke Jaksa

WWW.ARUS KAHAYAN. COM

​Dalam penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas secara resmi menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Senin 6/4/2026
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi besar dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, serta rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

​Sosok utama yang diserahkan adalah tersangka VC, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Perannya dinilai sentral karena saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara, ia diduga menyalahgunakan kewenangan demi memuluskan langkah perusahaan swasta tersebut.

​VC diduga kuat telah memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Investasi Mandiri dari tahun 2020 hingga 2025 secara serampangan. Persetujuan tersebut ditengarai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang kemudian membuka celah terjadinya eksploitasi mineral secara ilegal di bumi Tambun Bungai.

​Tak hanya soal prosedur administrasi, VC juga diduga menerima “upeti” berupa pemberian atau janji yang berkaitan erat dengan jabatannya. Suap ini disinyalir sebagai imbal jasa atas terbitnya persetujuan RKAB dan rekomendasi teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bagi PT. Investasi Mandiri.

​Di sisi lain, tersangka HS selaku Direktur PT. Investasi Mandiri menjadi aktor dari pihak korporasi. HS diduga aktif mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan bisnisnya. Ia bertindak seolah aturan hanyalah formalitas untuk meraup keuntungan dari komoditas mineral turunan.

​Tindakan HS melangkah lebih jauh dengan melakukan penjualan zircon dan mineral lainnya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, tanpa mengindahkan ketentuan hukum. Untuk melicinkan operasinya, ia diduga menyuap penyelenggara negara agar izin-izin krusial perusahaan tetap mengalir lancar meskipun syarat-syarat teknis tidak terpenuhi.

​Skandal ini juga menyeret oknum aparatur sipil negara lainnya, yakni tersangka IH. Sebagai ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalteng, IH diduga bekerja sama dengan VC dalam proses persetujuan RKAB yang menyimpang.
Kehadiran IH menunjukkan adanya sinergi negatif di internal birokrasi dalam mendukung praktik korupsi ini.
​Selain birokrat dan direktur, seorang karyawan bernama ETS turut ditahan. Memiliki peran ganda di PT. Investasi Mandiri dan CV. Dayak Lestari, ETS diduga terlibat langsung dalam ekspor mineral ilegal serta turut serta dalam skema pemberian suap kepada pegawai negeri guna menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.

​Dampak dari kongkalikong ini sangat menghancurkan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar USD 59.385.104,14 dan ditambah dengan kerugian rupiah sebesar Rp38.491.963.307,00. Jika dikonversi secara total, nilai kerugian ini menyentuh angka triliunan rupiah.

​Langkah tegas pun diambil oleh kejaksaan dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 25 April 2026. Tiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

​Menutup rangkaian tahap II ini, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk segera melimpahkan perkara ini. Dalam waktu dekat, berkas akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar kebenaran materil dapat segera terungkap di meja hijau. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *