ARUSKAHAYAN.COM, KOTIM – Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bergejolak pada Jum’at (17/10). Sejumlah masyarakat Desa Tehang bergerak menolak aktivitas pemanenan di eks lahan mitra plasma yang sebelumnya dikelola bersama PT. MG oleh Pengurus Koperasi Berkat Tehang.
Penolakan ini dipicu oleh kekecewaan anggota terhadap kinerja pengurus koperasi yang dinilai tidak lagi mengedepankan unsur kesejahteraan anggota dan praktik tata kelola yang tidak transparan. Situasi tersebut memicu digelarnya rapat dadakan di desa untuk menyamakan pandangan dan langkah dalam rangka mengganti Ketua dan seluruh kepengurusan Koperasi Berkat Tehang.
Keresahan anggota kian memuncak lantaran proses pemilihan pengurus yang dinilai tidak demokratis. Dari hasil penelusuran media Arus Kahayan, terungkap bahwa kepengurusan Koperasi Berkat Tehang telah dua kali dibentuk melalui sistem penunjukan langsung oleh Camat, tanpa adanya undangan kepada anggota koperasi.

“Alasannya selalu karena situasi Covid-19, sehingga tidak ada Rapat Anggota untuk memilih pengurus. Ini sudah terjadi dua kali,” ujar salah seorang anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masalah yang paling memberatkan adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan atau Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dinilai sangat tidak transparan dan tidak adil.
“Saya punya 2 hektar lahan, tapi cuma dapat Rp 150 ribu rupiah. Padahal, di desa lain yang lahannya bermitra dengan pola serupa, mereka bisa mendapatkan antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” keluh anggota tersebut. Perbedaan hasil yang sangat jomplang ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Anggota koperasi juga menyoroti fakta bahwa pengurus koperasi tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau rapat-rapat pengurus lainnya, yang merupakan mekanisme penting untuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan.
Masyarakat menuntut adanya perubahan kepemimpinan di koperasi agar tata kelola kembali sehat, demokratis, dan benar-benar berpihak pada kepentingan anggota pemilik lahan plasma. Penolakan pemanenan ini menjadi puncak dari keresahan anggota yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengurus koperasi saat ini.

Habib Said Abdurrahman yang diminta dan undang guna menengahi masalah, memberikan solusi agar secepatnya kepengurusan diganti melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang diatur dala AD/ART Koperasi Berkat Tehang. ” Jika kepengurusan sudah tidak berpihak lagi kepada kesejahteraan anggota maka seperti tersebut pada anggaran dasar lakukan RALB guna menjalankan amanah bersama”, ujar Habib Said Abdurrahman disela sela rapat terbatas. ditambahkan beliau kembali,” Jangankan ketua Koperasi , Kepala Desapun jika tidak memihak danatau memperkaya diri dan keluarga bisa kok diganti oleh masyarakat, karena yang memilih kalian maka kedaulatan ada ditangan kalian”.
