ARUSKAHAYAN.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, bersifat rahasia. KPU kini akan berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Keputusan ini diambil setelah KPU mencermati dinamika dan masukan dari masyarakat terkait aturan tersebut. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen persyaratan peserta pilpres bisa dibuka ke publik, asalkan ada persetujuan tertulis dari capres atau cawapres yang bersangkutan.
“Bagaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dengan pembatalan ini, KPU secara resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afif.
Lebih lanjut, Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan memperlakukan data dan informasi tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ada. KPU juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait jika ada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan terkait seluruh data dan informasi yang ada di KPU.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan umum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
