HUKUM KOTAWARINGIN TIMUR

PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS PEMUDA PEDULI MASYARAKAT (KPPM): “USUT TUNTAS SKANDAL KORUPSI RP40 MILIAR KPU KOTIM, JANGAN BIARKAN DEMOKRASI DIBAJAK KORUPTOR!”

Share:

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT,-  Dugaan skandal korupsi dana hibah pemilihan umum di badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki babak baru. Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) secara resmi menyatakan sikap tegas, mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana senilai kurang lebih Rp40 miliar.

Langkah Kejati yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penerimaan ruang komisioner KPU Kotim dinilai sebagai bukti awal adanya indikasi kuat otoritas dalam pengelolaan anggaran negara.

Kejahatan Terhadap Hak Demokrasi

Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho , menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekedar persoalan kerugian finansial negara, melainkan “perampokan” terhadap hak demokrasi rakyat. Dana yang bersumber dari APBD tersebut seharusnya digunakan untuk menjamin Pilkada yang berintegritas.

“Jika dana pemilu yang merupakan uang rakyat benar-benar disalahgunakan, maka ini adalah bentuk cakupan hak demokrasi masyarakat Kotim. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun,” tegas Ridho dalam pernyataan resminya di Sampit, Senin (12/1/2026).


Data & Fakta: Anatomi Anggaran Hibah Pilkada

Sebagai perbandingan dan penguatan data, anggaran hibah untuk KPU dalam Pilkada Serentak seringkali menjadi titik rawan penyimpangan. Berikut adalah gambaran umum alokasi dana hibah yang menjadi sorotan:

Komponen Anggaran Potensi Titik Rawan Penyimpangan
Honorarium Ad-Hoc Pemotongan dana atau petugas fiktif (PPK, PPS, KPPS).
Pemilu Logistik Mark-up harga pengadaan surat suara, kotak suara, dan distribusi.
Sosialisasi Anggaran kegiatan fiktif atau penggunaan vendor terasfiliasi.
Perjalanan Dinas Tumpang tumpang tindih anggaran dan perjalanan dinas semu.

Catatan: Angka Rp40 Miliar yang disidik Kejati Kalteng setara dengan alokasi besar yang seharusnya mampu membiayai ribuan tempat pemungutan suara (TPS) secara optimal.


Penyegelan Kantor KPU: Sinyal Tersangka Baru?

Aksi mendekati ruang kerja komisioner oleh tim penyidik ​​Kejati Kalteng mengindikasikan bahwa pengumpulan bukti barang telah mencapai tingkat krusial. KPPM mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada tingkat staf administrasi atau bendahara saja.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada level eksekutif teknis, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini,” tambah Ridho.

Kawal Hingga Tuntas

Sebagai elemen masyarakat sipil, KPPM menyatakan akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses hukum ini untuk pengawasan adanya:

  1. Intervensi Politik: Mengingat kasus ini melibatkan lembaga penyelenggara pemilu.

  2. Penghilangan Barang Bukti: Terutama data digital dan dokumen kontrak pengadaan.

  3. Praktik Tebang Pilih: Penegakan hukum yang hanya menyasar “pion” tanpa menyentuh “raja”.

KPPM berkomitmen untuk terus mengonsolidasi massa dan suara publik hingga kasus ini tuntas. “Demokrasi tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi, terutama di lembaga-lembaga yang menjadi wasit pemilu,” tutupnya.


Tag: #KorupsiKPU #Kotim #KejatiKalteng #DanaPemilu #KPPM #Pilkada2026 #Sampit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *