HUKUM KALTENG

Kejati Kalteng Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKARAYA,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri tahun 2020-2025

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dua alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik ​​kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Hendri Hanafi saat menyampaikan keterangan pers Dihalaman kejati Kalteng 22/12/2025

“Asisten Pidana khusus Kejati Kalteng wahyudi Eko Husudo menjelaskan, VC terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta diduga menerima pemberian Janji sehubungan dengan proses persetujuan dan pertimbangan tekhnis dalam izin penambangan tersebut.

Kedua tersangka IH, dan ETS sudah merugikan Negara sekitar 1,3Triliun, IH dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jon pasal 13 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,Sedangkan ETS melanggar Ayat (1) tau pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 5 ayat (1) huruf A atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pidana Pemberantasan Korupsi.

Untuk penyelidikan Tersangka IH dan ETS dilakukan Selama 20 hari Di Rutan kelas IIA palangka Raya Tegas wahyudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *