KALTENG POLITIK

KALTENG DESAK REVISI UU KOPERASI: Legalitas KDMP Dinilai Bermasalah, DPD RI Turun Tangan

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKARAYA,-  Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian . Desakan ini mengemuka dalam Konsultasi Publik di Palangkaraya (27/11/25) sebagai tanggapan atas masalah legalitas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai memiliki kelemahan hukum mendasar

Masyarakat dan sejarawan khawatir pola pembentukan KDMP yang berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengarah pada legalisme otokratis dan tidak memberikan jaminan hukum yang kuat, karena Inpres hanya bersifat administrasi kebijakan dan mengikat ke dalam.

Arus utama yang mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar BULD DPD RI bersama Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya (FH UPR) adalah tuntutan agar KDMP memiliki landasan hukum setingkat undang-undang, bukan sekadar Inpres.

Pengajar FH UPR, Rico Septian Noor , menyoroti sejumlah kelemahan, termasuk minimnya perhatian pada UU No. 25 Tahun 1992, pengabaian asas-asas koperasi, dan pendekatan top-down yang bertentangan dengan prinsip koperasi.

📢 “Program sentralisasi berpotensi mengabaikan kekhasan lokal dan membuka ruang masalah hukum administrasi. Apalagi kerugian koperasi dapat menjerat pengurus secara perdata maupun pidana. Penggunaan Inpres sebagai dasar pengaturan juga problematis karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan-undangan yang mengikat,” tegas Rico.

Ia juga mengingatkan tentang klausul pemblokiran Dana Desa jika terjadi kerugian koperasi, yang menambah kekhawatiran masyarakat.

Merespons aspirasi ini, BULD DPD RI menegaskan dukungannya. Ketua BULD, Stefanus BAN Liow (DPD RI Provinsi Sulawesi Utara), menyatakan komitmen untuk menjembatani kebutuhan daerah.

  • Mendorong Revisi UU Perkoperasian: Agar KDMP memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

  • Penyelesaian Disharmoni Regulasi: Mengatasi ketidakselarasan antara peraturan pusat dan daerah demi efektivitas kebijakan koperasi.

  • Regulasi Kerja Sama Koperasi-Perusahaan: Mendorong materi muatan kerja sama antara koperasi dan perusahaan besar untuk dituangkan dalam Perda, guna mempercepat pemberdayaan koperasi.

Senada dengan itu, tuan rumah acara, Habib Said Abdurrahman (DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah), tekanan pentingnya regulasi pasti dan mekanisme pengawasan yang memadai. “Kalimantan Tengah membutuhkan percepatan koperasi pemberdayaan, namun harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat jika itu semua diabaikan untuk apa dibuat atau hanya akan menambah masalah untuk Rakyat,” ujarnya.

Konsultasi publik ini juga menghadirkan realitas operasional di lapangan. Ranaiyati dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng mengungkapkan tekanan percepatan implementasi program KDMP sebagai Program Prioritas Nasional.

  • Sebanyak 1.542 KDMP sudah terdata aktif di Kalteng.

  • Namun, 879 koperasi yang ada masih dalam kondisi tidak aktif.

Ia juga menyoroti perlunya pembaruan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 yang dinilai sudah tertinggal dibandingkan regulasi nasional terbaru.

Sementara itu, Eva Wulani Pebrianti dari Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal, mengakui kerja sama dengan BUMN (Pertamina, Bulog, Kimia Farma) menjadi faktor pendukung. Namun, perubahan regulasi teknis seperti mekanisme distribusi LPG, menciptakan ancaman dan mempengaruhi pendapatan koperasi.

Diskusi menghasilkan masukan faktual dan solutif, antara lain:

  1. Diferensiasi Usaha KDMP: menghadirkan homogenitas dan kejenuhan pasar dengan mengembangkan model bisnis sesuai potensi unggulan daerah agar mampu bersaing secara nasional dan internasional.

  2. Sinkronisasi Pusat-Daerah: Pentingnya keselarasan kepentingan dalam penyusunan regulasi.

  3. Ideologisasi Koperasi: Menghindari benturan pemahaman antara koperasi yang ada dan KDMP.

  4. elegasi Kewenangan Pembubaran: Mengusulkan kewenangan pelimpahan kepada pemerintah daerah untuk membubarkan koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana korporasi.

    Ditambahkan Habib Said Abdurrahman menyikapi beberapa hal tentang pelemahan dari pembentukan KDMP seperti yang dipaparkan beberapa nara sumber yaitu ; ” Aspek Dasar Hukum yang digunakan Inpres bukan Undang Undang sehingga tidak memiliki legalitas yang kuat apalagi jika presidennya tidak berkuasa kembali, selanjutnya Koperasi dimana terbentuk karena keinginan rakyat/ bukan oleh pemangku kebijakan, kemudian tentang kepatuhan dimana Minimnya perhatian terhadap keberlakuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, masalah lain terkait risiko keuangan hal dimana adanya klausul bahwa kerugian KDMP dapat berakhir pada pemblokiran Dana Desa . potensi pembentukan Pola Hukum yang dinilai mengarah ke legalisme otokratis dan berpotensi menjadi preseden negatif, serta menimbulkan masalah administrasi hukum akibat target pembentukan yang terlalu besar”.


    Pihak Pendukung Rekomendasi/Tuntutan Tujuan
    Masyarakat/Akademisi Revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Memberikan landasan hukum yang kuat setingkat Undang-Undang bagi keberadaan KDMP.
    BULD DPD RI Mendorong penyelesaian disharmoni regulasi pusat dan daerah Mencocokkan efektivitas kebijakan koperasi dan harmonisasi regulasi.
    BULD DPD RI Menuangkan kerja sama koperasi dan perusahaan ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Mempercepat pemberdayaan koperasi di daerah.
    Peserta Diskusi Mendorong diferensiasi model bisnis KDMP (sesuai potensi daerah). Menentukan risiko homogenitas usaha dan meningkatkan daya saing nasional/internasional.
    Peserta Diskusi Perlunya ideologisasi koperasi dan sinkronisasi kepentingan daerah-pusat. Menghindari benturan pemahaman antara koperasi yang ada dan KDMP.


Konsultasi publik yang diselenggarakan BULD DPD RI bersama FH UPR ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, sebagaimana diamanatkan oleh UU MD3, untuk memastikan harmonisasi regulasi berjalan efektif di daerah.

#aruskahayan.com #DPDRI #rakyatpastimenang #savenkri #kaltengindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *