WWW.ARUSKAHAYAN.COM, PALANGKARAYA,- Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah sekitar 17.800 km². Namun, tahukah kamu bagaimana alokasi lahannya? Lahan Pertanian (Sawah & Ladang): Sekitar 44.000 hektar, Lahan Perkebunan: Sekitar 230.000 hektar, Lahan Tambang: Sekitar 20.000 hektar (IUP)
Rabu, 5 November 2025 – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Katingan (HIMAPAKAT) mengadakan diskusi santai namun serius bersama Senator Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, di kediamannya. Topik utamanya? Kontroversi seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan masyarakat untuk membuka lahan (pertanian/sawah) tetapi MELARANG pembakaran limbah sisa pembukaan lahan.
Alpi, salah satu pemuda Katingan dari Kecamatan Tewang Sanggalanggaring, menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. ”Kami menyayangkan putusan ini. Harga pupuk yang mahal membuat masyarakat petani selama ini terpaksa memanfaatkan pembakaran limbah (sisa kayu/tanaman) sebagai pengganti pupuk alami untuk menyuburkan tanah,” ujar Alpi.
Pembakaran limbah dianggap sebagai solusi murah bagi petani kecil untuk mendapatkan nutrisi tanah, mengingat sulitnya mengakses dan mahalnya pupuk kimia. Putusan MK ini dinilai memberatkan karena menghilangkan satu-satunya cara mereka mengurangi biaya produksi.
Habib Said Abdurrahman menanggapi,” sudah benar jika MK melarang pembakaran limbah pembukaan wilayah, karena hasil bakaran tersebut kehilangan Nitrogen dan memang mengandung Posfor, kalium , belerang dan lain lain namun sangat berpotensi terjadinya bencana kabut asap jika diperbolehkan, ini akan merusak harmonisasi hubungan diantar negara negara tetangga, serta menimbulkan maraknya penyakit ISPA”.
