KALTENG KATINGAN

​Enam Bulan Belum Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Agama di Katingan Menunggak Sejak Maret 2026

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, KATINGAN,- Ratusan tenaga pendidik dan guru agama di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjerit. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk guru agama belum juga disalurkan oleh pemerintah selama enam bulan terhitung sejak Maret hingga Agustus 2026.

​Keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik ini menimbulkan keluhan dari para guru. Banyak di antara mereka yang menggantungkan kebutuhan hidup harian serta operasional mengajar pada tunjangan bulanan tersebut.

​Terhitung Enam Bulan Menunggak

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa perwakilan guru di lapangan, pembayaran tunjangan sertifikasi terakhir kali diterima pada Februari 2026. Sejak memasuki bulan Maret hingga pertengahan Agustus 2026 ini, hak finansial para guru belum menampakkan tanda-tanda akan ditransfer ke rekening penerima.

“Kami sudah memenuhi seluruh kewajiban jam mengajar dan kelengkapan administrasi di SIAGA maupun SIMPATIKA. Namun, sampai masuk bulan Agustus ini, tunjangan dari Maret belum ada kejelasan kapan dicairkan,” ujar salah seorang guru agama di Kasongan yang enggan disebutkan namanya.

 

​Data Jumlah Guru Agama di Kabupaten Katingan

​Berdasarkan data kependidikan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, estimasi jumlah guru agama yang bertugas di wilayah Kabupaten Katingan tercatat mencapai lebih dari 450 hingga 500 orang guru.

​Para guru agama tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, serta madrasah) di 13 kecamatan se-Kabupaten Katingan, yang terdiri dari:

  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI): ± 280 – 300 orang

  • Guru Pendidikan Agama Kristen: ± 150 – 180 orang

  • Guru Agama Katolik & Agama Lainnya: ± 30 – 50 orang

​Dari total jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 200 guru sudah mengantongi Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) dan berhak menerima pencairan TPG secara berkala.

​Masalah Kendala Administrasi dan Anggaran

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi secara mendetail dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Katingan maupun Dinas Pendidikan setempat terkait penyebab pasti tersendatnya penyaluran dana TPG tersebut.

​Namun, secara umum di beberapa daerah, penundaan pencairan TPG di bawah naungan Kementerian Agama biasanya dipicu oleh proses penyesuaian alokasi anggaran pusat, verifikasi data validasi beban kerja (24 jam tatap muka), serta proses rekonsiliasi sisa anggaran (carry over) antara kementerian dan instansi terkait.

​Para guru agama di Kabupaten Katingan berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Katingan, Kemenag Katingan, maupun Kementerian Agama Pusat, dapat segera memberikan kejelasan transparansi dan mempercepat proses pencairan sebelum memasuki akhir kuartal ketiga tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *