HUKUM KALTENG KOTAWARINGIN TIMUR

BPN Sebut Lahan Karsiben Di Luar HGU, Pengacara Ultimatum PT TASK 3: “Halangi Kami, Siap-Siap Dipidana!”

WWW.ARUSKAHAYAN.COM, SAMPIT, – Persidangan kasus gugatan lahan antara Karsiben melawan manajemen PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 3 kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (17/12/2025). Dalam sidang perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Spt yang telah memasuki gelaran ke-99 ini, tim Penasihat Hukum (PH) Penggugat membongkar enam fakta krusial yang menyudutkan pihak perusahaan.

​Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Salim, S.H., M.H., beranggotakan Juna Saputra Ginting, S.H., M.H., dan Eddy Montana, S.H., serta Panitera Pengganti Sopyani Devi, S.H. Turut hadir Penggugat Karsiben yang didampingi kuasanya Nainggolan, S.H., M.H., tim saksi Penggugat, perwakilan Manajemen PT TASK 3, serta Turut Tergugat dari BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

​Dalam keterangannya usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Nainggolan, S.H., M.H., kembali membeberkan sejumlah temuan fatal terkait penguasaan lahan oleh PT TASK 3:

1. BPN Kotim Buka Suara: Lahan Karsiben Resmi Di Luar HGU

​Nainggolan mengingatkan kembali hasil Peninjauan Setempat (PS) beberapa waktu lalu. Berdasarkan fakta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, lahan sengketa milik Karsiben secara sah berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TASK 3.

“Ini menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi kami. Jika terbukti di luar HGU, maka PT TASK 3 sama sekali tidak berhak menguasai apalagi menggarap lahan tersebut,” tegas Nainggolan merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021.

 

2. Bom Waktu Dugaan Pemalsuan TTD: Dilaporkan ke Polres, Mabes Polri, hingga KPK!

​Tak main-main, tim Penggugat juga membongkar adanya indikasi tindak pidana pemalsuan tanda tangan Karsiben pada dokumen surat perdamaian yang dipakai melegitimasi penggarapan lahan secara sepihak. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah kami laporkan langsung ke Polres Kotim, Mabes Polri, hingga KPK,” ujar Nainggolan secara gamblang.

 

3. Digusur Paksa Tanpa GRTT dan Terancam Pasal 167 KUHP

​Saksi dari pihak Penggugat membenarkan di hadapan majelis hakim bahwa Karsiben tidak pernah menerima Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Pihak perusahaan diduga mendobrak dan merusak lahan secara sepihak sebelum adanya kesepakatan resmi, yang berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.

4. Cecaran Majelis Hakim Diganjar Keterangan Konsisten Saksi

​Meskipun Majelis Hakim sempat mencecar saksi mengenai keberadaan aset lahan lain milik Penggugat demi menguji konsistensi, saksi dari Penggugat dengan tegas menyertakan bukti bahwa objek lahan Desa Kanda yang digarap PT TASK 3 adalah murni milik Karsiben yang diserobot tanpa ganti rugi.

5. Pelanggaran Hak Adat Masyarakat Desa Kanda (Pasal 18B UUD 1945)

​Sengketa ini juga menyinggung pelanggaran hak hukum adat. Lahan yang digarap secara turun-temurun oleh warga Desa Kanda diduga kuat dikuasai secara sepihak. Tindakan pengabaian hak adat ini dinilai menabrak proteksi Pasal 18B UUD 1945 dan UUPA.

6. Janji Plasma 20% Dituding “Zonk”

​Di luar gugatan perdata, warga Desa Kanda turut meluapkan kekecewaannya terkait janji pembangunan kebun plasma 20% yang menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26/2007 dan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.

“Program plasma itu cuma janji manis alias ‘zonk’. Tidak ada realisasi maupun manfaat yang dirasakan masyarakat,” cetus salah satu tokoh warga Desa Kanda.

 

ULTIMATUM KERAS PH PENGGUGAT: “KAMI AKAN REBUT KEMBALI!”

​Menutup keterangannya, Nainggolan melempar ultimatum keras kepada pihak manajemen PT TASK 3. Didasari pernyataan BPN Kotim bahwa lahan berada di luar HGU, pihaknya bersama warga siap menduduki kembali tanah hak mereka.

“Setelah fakta BPN menyatakan lahan ini di luar HGU, maka kami bersama masyarakat akan langsung menguasai kembali lahan kami. Apabila ada pihak perusahaan, oknum, atau siapa pun yang mencoba menghalangi, kami tidak segan mengambil jalur pidana tegas berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” pungkas Nainggolan.

 

Pihak PT TASK 3 Masih Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Manajemen PT TASK 3 maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait fakta-fakta persidangan tersebut. Sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi terus berupaya mengonfirmasi serta membuka ruang hak jawab sebesar-besarnya bagi pihak Tergugat. 545

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *