KALTENG PALANGKA RAYA

Penyidik Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas Terkait Kasus Zirkon PT KBM

WWW.ARUS KAHAYAN. COM

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus bergerak cepat memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zirkon dan Mineral Turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya tahun 2020–2025.
Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kota Palangka Raya guna mengamankan sejumlah dokumen krusial, Senin 19/5/2026

​2 Lokasi yang digeledah penyidik, yakni
​Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng. ​Lokasi 1: Jl. Tjilik Riwut Km 5,5, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya.

​Lokasi 2: Jl. Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng), Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya.

​Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng ​lokasi: Jl. Tjilik Riwut Km 3,5, Kec. Jekan Raya.

​Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan sengkarut dugaan korupsi komoditas mineral non-logam ini.

​​Kasus ini bermula saat PT KBM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada tahun 2014, yang kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018. Pada Juni 2023, perusahaan tersebut bahkan berhasil mendapatkan perpanjangan masa berlaku IUP hingga tahun 2033.

​Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum yang masif:

​Pencucian Zirkon Ilegal: PT KBM diduga kuat menampung dan membeli bahan baku pasir zirkon dari para penambang ilegal di wilayah Kalteng. Komoditas ilegal tersebut kemudian dijual seolah-olah merupakan hasil produksi resmi dari lokasi IUP milik PT KBM dengan memanfaatkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

​Dugaan Suap RKAB: Proses evaluasi dan persetujuan RKAB PT KBM selama beberapa tahun berjalan diduga tidak dilakukan secara cermat sesuai aturan. Ditemukan indikasi aliran dana (suap) dari PT KBM kepada penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memuluskan kuota produksi dan penjualan.

​Izin “Siluman” (Ketidaksesuaian KBLI): Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM sebenarnya tidak memiliki kode KBLI untuk penambangan maupun perdagangan zirkon (seharusnya KBLI 46641). Perusahaan hanya mengantongi KBLI 46620 (perdagangan logam dan bijih besi). Secara aturan, DPMPTSP seharusnya menolak perpanjangan IUP PT KBM pada tahun 2023.

​Ekspor Fantastis Senilai Rp281 Miliar: Data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menunjukkan bahwa pada periode 2022–2025, PT KBM telah mengekspor zirkon sebanyak 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17.049.788 (setara Rp281.321.502.000). Ekspor ini diduga kuat menggunakan barang yang bukan dari hasil produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Kalteng dalam menyelamatkan kekayaan alam bumi Tambun Bungai dari praktik korupsi.

​”Penyidik masih terus bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk membuat terang perkara ini. Saat ini kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan tim auditor untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tegas Hendri Hanafi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *