WWW.ARUSKAHAYAN, PALANGKARAYA,- Senator asal Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, menggelar diskusi santai bertajuk “Diskusi Pojokan” bersama sejumlah tokoh dan kader Pergerakan Bintang Sembilan (PMII). Pertemuan ini berlangsung hangat di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Adonis Samad pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang kritis untuk membedah solusi nyata bagi sektor primer di Kalimantan Tengah, mulai dari pertanian, perikanan, hingga urusan perizinan rakyat.
Mendorong Peran Perusahaan Daerah
Dalam pembahasannya, Habib Said Abdurrahman menekankan pentingnya keterlibatan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengangkat derajat para petani. Menurutnya, petani beras hingga pembudidaya ikan tambak harus hidup lebih bersahaja dan sejahtera melalui sistem pendampingan yang terintegrasi.
“Kita tidak lagi bicara soal ‘bagaimana baiknya’, tapi fokus pada ‘bagaimana seharusnya’. Perusda harus hadir sebagai solusi konkret bagi petani dan petambak kita,” ujar Habib Said di sela diskusi.
Pemuda dan Konsep Bela Negara Baru
Hadir dalam diskusi tersebut tokoh-tokoh Pemuda dan Tua seperti: Sasongko Y. (Mantan Ketua PKC PMII pertama), Bayu (Wakil Ketua PKC PMII Kalteng), Lukman (Wakil Ketua PKC PMII Kalteng), Ahkmad Akhmal Mustofa (Ketua DKW. Garda Bangsa Kalteng), M.Qurniawan (Lensara), T. Saidillah (Arka), Virda (Kader PMII), Radia (Garda Bangsa) dan masih ada beberapa kader muda lainnya.
Diskusi ini bertujuan membuka wawasan serta keberanian pemuda dalam mengartikan Bela Negara. Habib Said menegaskan bahwa jika generasi muda berani terjun dan fokus pada sektor: Pertanian dan Perkebunan, Perikanan,Perdagangan dan Transportasi Telekomunikasi
Maka secara otomatis Indonesia akan mencapai ketahanan pangan yang kuat, ekonomi yang stabil, dan ketersediaan lapangan kerja yang melimpah.
Soroti Sulitnya Izin Tambang Rakyat
Selain sektor pangan, forum ini juga menyoroti hambatan birokrasi yang dialami masyarakat desa, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Para peserta diskusi menilai proses perizinan saat ini masih terlalu rumit, sehingga menghambat potensi ekonomi lokal yang seharusnya bisa dikelola secara mandiri oleh warga.
Melalui diskusi ini, diharapkan para kader PMII sebagai agen perubahan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan tidak ragu untuk menyuarakan hak-hak masyarakat kecil di tingkat nasional maupun daerah.
Berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama Habib Said Abdurrahman, poin utama yang disoroti adalah kerumitan birokrasi. Namun, secara regulasi (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020), pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini ditarik ke Pemerintah Pusat (Menteri) dengan delegasi ke Pemerintah Provinsi. “Bahasa delegasi ini ngambang, tidak pasti karena jika kita urus di propinsi mereka lempar ke pusat”, jelas Sasongko keras. Yang seringi terjadi mengenai hal berikut ;
-
Penetapan WPR yang Lambat: Banyak lahan rakyat yang secara de facto ada tambangnya, tapi belum ditetapkan secara de jure sebagai WPR oleh Pemerintah Pusat.
-
Kapasitas Teknis: Masyarakat desa sering kesulitan menyusun dokumen lingkungan dan peta koordinat tanpa pendampingan.
-
Digitalisasi: Sistem OSS sering kali menjadi kendala bagi warga di pelosok yang minim akses internet atau literasi digital.
Pernyataan Habib Said mengenai perlunya keterlibatan Perusahaan Daerah (Perusda) sangat relevan di sini. Perusda bisa hadir sebagai fasilitator/penjamin bagi kelompok masyarakat dalam mengurus dokumen teknis dan lingkungan yang rumit tersebut.
